Lihat ke Halaman Asli

Lagi, Jokowi Bikin Ciut Kelompok Ekstrem

Diperbarui: 20 Januari 2021   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNNIndonesia


PRESIDEN Jokowi terus membuktikan keseriusannya dalam memerangi kelompok, organisasi atau gerombolan garis keras di tanah air. Bukti teranyar, orang paling berkuasa di republik ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. 

Rencananya, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini tidak hanya menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau pihak kepolisian. Akan tetapi, melibatkan begitu banyak kementerian. Artinya, masalah ektremisme menjadi tanggungjawab hampir semua kementrian yang ada. 

Tidak hanya itu, Perpres ini juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dengan kata lain, mereka dipersilahkan untuk melapor jika menemukan adanya individu atau kelompok yang dicurigai sebagai ekstremis. 

Namun, definisi ekstremisme ini masih menjadi polemik dan bahan perdebatan sejumlah kalangan, termasuk pengamat politik. Pasalnya, masih belum jelas siapa yang dimaksud dengan ekstrem tersebut. Apakah itu teroris, atau semua hal yang mengandung unsur kekerasan atau radikalisme.

Kita lupakan masalah perdebatan tersebut. Biarlah itu menjadi bagian pihak-pihak terkait untuk dirinci kembali definisinya secara detail dan kemudian disosialisasikan terhadap publik. Dalam kesempatan ini, saya hanya ingin fokus pada sepak terjang Presiden Jokowi terhadap setiap tindakan-tindakan yang dianggap berbau kekerasan di tanah air. 

Perpres Nomor 7 tahun 2021 ini adalah tindakan kesekian kalinya yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dalam memerangi kelompok-kelompok radikal yang tidak sepakat dengan dasar negara. Pancasila. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebuah kelompok pemuja khilafah yang anti Pancasila. Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga sempat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Untuk kemudian dijadikan Undang-Undang. 

Salah satu isi UU tersebut adalah semua ormas yang anti pancasila tidak boleh berdiri dan bebas berkeliaran di tanah air. Contoh kongkrit, Front Pembela Islam (FPI) pun akhirnya dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang. 

Bahkan, tokoh utamanya, Habib Rizieq Shihab diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan segal prilakunya yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Bukan tidak mungkin, ke depan tokoh-tokoh FPI lainnya bakal menyusul. 

Guna melumpuhkan gerakan FPI, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan 89 rekening yang terafiliasi dengan FPI. Dengan diblokirnya sejumlah rekening tersebut, bisa dipastikan sumber dana kelompok ini ambyar. 

Dan, diduga kuat pula, bohir yang disebut-sebut sebagai pihak yang mendanai segala gerakan ormas yang berdiri pada 17 Agustus 1998 ini menyingkir. Bahkan, mungkin ada yang langsung menyembunyikan diri. Takut kedoknya terbongkar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline