Lihat ke Halaman Asli

Ini Kisah tentang "Utak-atik" Hukum Kasus Novel dan Pengrajin Tanah Liat

Diperbarui: 15 Juni 2020   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detikcom

DALAM beberapa waktu terakhir, publik tanah air tengah hangat-hangatnya membahas tentang rendahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredrik Akbar Syarippudin terhadap Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Rony Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Betapa tidak, oknum yang selama hampir 3 tahun lamanya menjadi buron dan membuat segenap elemen hukum tanah air terutama aparat kepolisian di buat sibuk dan linglung hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Fredrick.

Sontak, tak sedikit kalangan atau praktisi hukum yang kaget dan merasa ada yang salah dengan tuntutan tersebut. Mereka menilai, putusan itu janggal dan penuh sandiwara.

Persis seperti kasusnya sendiri yang layaknya sebuah pagelaran opera sabun. Penuh intrik dan drama yang membuat kita merasa lucu.

Ya, sebelum pada akhirnya tertangkap dua tersangka. Perburuan terhadap pelaku kasus penyiraman air keras pada Novel tak ubahnya mencari jarum dari tumpukan jerami. Sulit, dan menghabiskan banyak waktu.

Jamak jika akhirnya Presiden Jokowi kala itu sampai turun tangan dan memerintahkan pada Kapolri (masih dijabat Tito Karnavian) untuk segera menemukan pelakunya.

Apa yang terjadi jauh panggang dari api, kasus Novel Baswedan tetap saja mangkrak. Hingga pada saat hendak pelaksanaan Pilpres 2019 lalu, Presiden mengultimatum Tito Karnavian segera memecahkan kasus tersebut.

Karena, tak sedikit pihak yang memanfaatkan kasus ini sebagai serangan politiknya terhadap Jokowi.

Atas dasar itu, sekira bukan Januari 2019 dibentuklah tim yang beranggotakan unsur Polisi, KPK, Akademisi, LSM, Komnas HAM, dan mantan Pimpinan KPK, dengan Jenderal Tito Karnavian sebagai penanggung jawab timnya.

Hasilnya? Lagi-lagi buram. Tim ini tak mampu menemukan dan menangkap pelaku. Bahkan, motif dari serangan penyiraman air keras terhadap Novel pun masih abu-abu.

Saat tongkat kepemimpinan Kapolri beralih pada Idham Azis, Jokowi diminta untuk segera membentuk tim independen oleh KPK. Belum sempat tim ini dibentuk, tanggal 26 Desember 2019, polisi malah berhasil menangkap pelakunya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline