Lihat ke Halaman Asli

Saga Jokowi dan Kesamaannya dengan Sukarno hingga Kalah oleh Suharto

Diperbarui: 14 Juni 2020   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suaramerdeka.id

JOKO Widodo (Jokowi) tercatat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-7 dalam perjalanan sejarah bangsa pasca kemerdekaan tahun 1945 silam.

Setelah berhasil memimpin tampuk kekuasaan di lima tahun pertamanya, dari tahun 2014-2019, Jokowi kembali dipercaya menjadi pimpinan tertinggi Bangsa Indonesia untuk lima tahun keduanya sekaligus pamungkas, yakni dari tahun 2019-2024.

Dalam masa kepemimpinan periode ke-2, masa pemerintahan Jokowi yang belum genap satu tahun sejak dilantik 20 Oktober 2019.

Kendati demikian, tak sedikit rongrongan yang terus mengusik kepemimpinannya. Terutama saat bangsa dan negara ini tengah dilanda pandemi virus corona atau covid-19, yang menyerang tanah air sejak awal Maret 2020.

Karena dianggap kurang tanggap dalam penanganan virus asal Wuhan, China tersebut, tak sedikit kalangan yang menilai bahwa Jokowi kurang bahkan tidak mampu menangani pagebluk ini dengan baik. Akibatnya, penyebaran wabah covid-19 terus merajalela.

Puncaknya, belum lama ini mencuat isu pemakzulan dari segelintir orang terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta dimaksud.

Namun, tentu saja hal ini sulit terealisasi, karena dalam konstitusional negara kita, tidak mudah menggulingkan seorang presiden jika tidak benar-benar dianggap melanggar aturan sebagaimana diamanatkan UUD 45.

Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, terdapat tiga syarat yang bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden.

Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.

Ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline