Lihat ke Halaman Asli

Seperti Karyawan Swasta, PNS Akan Kerja 2 Shift

Diperbarui: 12 Juni 2020   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liputan6.com

LAYAKNYA sebagai perusahaan karyawan swasta yang mayoritas diberlakukan sistem giliran masuk kerja atau shift, tak lama lagi juga berlaku pada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut terpaksa diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka penanganan pandemi virus corona atau covid-19 yang sejak awal bulan Maret lalu menyerang tanah air.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan tersebut dalam waktu dekat ini.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Masih dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni : 

Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Pemodelan sistem kerja dua shift ini memang terasa janggal. Karena sebelumnya jadwal kerja para pegawai pemerintahan ini selalu bekerja satu shif dengan jadwal masuk pukul 7.30 hingga 16.00 WIB.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline