Lihat ke Halaman Asli

Perangi Covid-19 ala Anies, Habis PSBB Terbitlah PSBL

Diperbarui: 3 Juni 2020   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunjakarta.com

PANDEMI virus corona atau covid-19 yang melanda tanah air sejak awal bulan Maret 2020 lalu telah mampu membuat pemerintah dan pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah kalang kabut.

Mereka harus berpikir keras bagaimana caranya bisa memutus rantai penyebaran virus asal Wuhan, China ini agar jangan terus bergerak liar dan menginfeksi banyak manusia.

Setelah dilakukan beberapa regulasi atau kebijakan dalam menangani virus corona, akhirnya pemerintah pusat memutuskan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ini pada prinsipnya lebih menekankan pada seluruh warga masyarakat tanah air agar mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020.

Adapun beberapa diantara protokol kesehatan yang harus dipatuhi tersebut adalah agar masyarakat senantiasa menjaga jarak fisik atau physical distancing, mengurangi interaksi atau social distancing, diusahakan selalu berada di rumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak. Dalam hal ini belajar, beribadah dan bekerja dilaksanakan di rumah atau work from home.

Selain itu, masih ada beberapa protokol kesehatan lainnya, sebut saja senantiasa memakai masker setiap akan bepergian ke luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir.

Itulah sedikit item atau poin-poin dasar yang diberlakukan dalam PSBB. Sebenarnya, jika protokol kesehatan ini benar-benar bisa diaplikasikan dengan baik oleh segenap lapisan masyarakat tanpa kecuali, boleh jadi ekspektasi pemerintah mampu memutus rantai penyebaran virus corona ini bisa terwujud sesuai harapan.

Hanya saja, tidak semua masyarakat niat dan mampu melaksanakan dengan baik aturan PSBB dimaksud, tentu saja dengan berbagai alasan. Namun, yang patut digaris bawahi bahwa PSBB ini adalah kebijakan yang menurut pemerintah adalah kebijakan paling tepat yang bisa diterapkan di tanah air dibanding dengan tuntutan sebagian kalangan, berupa aturan lockdown.

Sebagai daerah yang dianggap episentrum penyebaran virus corona di tanah air, DKI Jakarta adalah sebagai daerah pertama yang dipercaya untuk menerapkan PSBB. 

Wilayah yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan ini mulai menerapkan PSBB pertama kalinya pada tangga 10-23 April 2020. Namun, rupanya, PSBB yang berlaku dua minggu ini tidak cukup, karena nyatanya penyebaran virus dan jumlah kasus positif corona di DKI Jakarta terus saja meningkat.

Untuk itu, Anies Baswedan selaku orang yang paling bertanggungjawab atas penanganan virus corona di Jakarta mengajukan kembali perpanjangan masa PSBB hingga beberapa kali. Rencananya PSBB di DKI Jakarta baru akan dihentikan pada Kamis, 4 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline