Lihat ke Halaman Asli

Panas Isu Pemakzulan Jokowi, Please Setop Bermimpi!

Diperbarui: 3 Juni 2020   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) via Kompas.com

BEBERAPA waktu terakhir, Bangsa dan Negara Indonesia tengah diguncang dengan maraknya isu pemakzulan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ditenggarai, munculnya wacana isu pemakzulan tersebut karena pemerintah khususnya Presiden Jokowi dianggap tidak mampu menangani kondisi krisis yang tengah melanda tanah air dalam beberapa bulan terakhir.

Krisis dimaksud adalah mewabahnya pandemi virus corona atau covid-19 yang sudah berlangsung tiga bulan terakhir atau sejak ditemukan kasus pertama kalinya pada awal Maret 2020 lalu.

Selain itu, ada juga yang menjadikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disyahkan menjadi Undang-Undang tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Bahkan dengan terbitnya Perppu tersebut di atas, memantik sejumlah pihak untuk bereaksi. Diantaranya adalah Amin Rais dan kawan-kawan menggugat Perppu dimaksud ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak sesuai dengan amanah konstitusi UUD 45.

Selain itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pun cukup bereaksi keras dengan terbitnya Perppu No 1/2020. Menurutnya, apa yang dilakukan Presiden Jokowi ini merupakan sabotase konstitusi.

Berangkat dari kedua hal tersebut di ataslah, dalam beberapa waktu terakhir isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kian memanas.

Beberapa tokoh negeri sepertinya antusias membahas isu pemakzulan ini. Sebut saja diantaranya mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amin Rais dan Guru besar Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Din Syamsuddin.

Bahkan, dengan gamlang, Din menyebut bahwa dalam konteks politik Islam, pemakzulan sangat memungkinkan. Kata dia, mengutip dari pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi, menjelaskan ada tiga syarat untuk memakzulkan kepala negara.

Tiga syarat itu seperti dikutip Tempo.co ialah tidak adanya keadilan, tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional, dan ketika pemimpin tersebut kehilangan kewibawaan dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Namun, isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini bukan kali pertama terjadi. Jauh sebelumnya, Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh pun pernah melemparkan isu pemakzulan pada saat Presiden Jokowi mewacanakan penerbitan Perppu KPK. Sebab, jika terjadi kesalahan maka, impeachment atau pemakzulan jadi risikonya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline