Lihat ke Halaman Asli

Said Didu Dipolisikan dan Tudingan Pola Orde Lama

Diperbarui: 3 Mei 2020   00:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harian terbit

PERSETERUAN antara mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhamad Said Didu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, masih belum berakhir.

Bahkan, sesuai dengan ancamannya, pihak Luhut akhirnya menyeret Said Didu ke ranah hukum. Dalam hal ini, Didu dilaporkan ke Mabes Polri.

Rencananya, Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.

Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Rupanya, tindakan Luhut melaporkan Said Didu tidak sepenuhnya didukung. Ada beberapa pihak yang justru menyayangkan atas tindakan luhut mempolisikan pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan dimaksud.

Salah satunya datang dari pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam. Saiful menilai pola pemerintahan Jokowi sudah menyerupai rezim orde lama. Di mana kebebasan berpendapat dan kritik hanyalah menjadi batu sandungan.

"Dari awal memang pola rezim saat ini menyerupai orde lama, kebebasan berpendapat dan kritik seolah menjadi batu sandungan," ucap Saiful kepada RMOL, Jumat (1/5/2020). Dikutip dari Pojoksatu.co.id.

Padahal menurut Saiful, masih dilansir Pojoksatu.co.id, sebuah kritik seharusnya dijadikan sebagai pemacu untuk melakukan pembenahan. Karena itu, ia menilai bahwa pelaporan terhadap Said Didu adalah tindakan yang salah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline