Lihat ke Halaman Asli

Apakah Rommy Masih Punya Muka Kembali Masuk Kancah Politik?

Diperbarui: 30 April 2020   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konten.co.id

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya, dia mendapatkan potongan masa hukuman satu tahun dari Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Kendati demikian, rupanya putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan menindaklanjuti putusan dimaksud. Dalam hal ini, lembaga yang dinahkodai Firli Bahuri ini melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas adanya vonis satu tahun terhadap Rommy.

Upaya kasasi yang dilakukan KPK itu sebab menilai hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI dianggap jauh dari rasa keadilan.

Adapun, kasus yang membelit mantan Ketua Umum PPP ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Kala itu, Rommy terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap atas lelang jabatan di Kementrian Agama.

Tertangkapnya Rommy pada saat itu membuat jagat politik tanah air memanas dan membikin gaduh. Betapa tidak, selain dia merupakan ketua umum partai yang mendukung Jokowi untuk Pilpres 2019, juga masuk dalam bursa calon wakil bersama kandidat-kandidat lainnya. Sebut saja, salah satunya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Meski telah kita ketahui bersama, pada akhirnya Jokowi disandingkan dengan KH Ma'ruf Amin dan sukses memenangi kontestasi Pilpres 2019.

Tak pelak, tertangkapnya Rommy juga sedikit mempengaruhi konstalasi politik koalisi pendukung Jokowi saat itu. Tak hanya itu, tak sedikit juga yang menilai bahwa karir politiknya sudah habis.

Pasalnya, kasus yang menjerat dirinya adalah kasus "memalukan" dan akan sangat sulit diterima kembali masuk dalam kancah percaturan politik tanah air. Karena, tak jarang untuk kasus-kasus  seperti ini, pihak pengadilan cenderung mencabut hak politik terdakwa. Salah satu contohnya adalah Setya Novanto.

Betul, tidak semua koruptor mendapat hukuman pencabutan hak politik. Cukup banyak politisi-politisi yang terjerat kasus korupsi tidak dicabut hak politiknya. Namun, seperti Setya Novanto, Rommy adalah pucuk pimpinan partai yang tentunya kecenderungan untuk dicabut hak politiknya terbuka lebar.

Pasalnya, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghukum para politisi korup agar dicabut hak politiknya. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak koruptor. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur hal serupa, termasuk pencabutan hak memilih dan dipilih.

Dalam pandangan penulis, bagi politisi, pencabutan hak politik yang lebih berat amat penting demi membersihkan sistem politik dari para koruptor. Tak sedikit bekas narapidana korupsi yang maju lagi dalam pemilu setelah keluar dari bui karena hukuman pencabutan hak politik yang terlalu ringan atau sama sekali tidak mendapat hukuman tambahan ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline