BEBERAPA waktu lalu, tepatnya Kamis malam, (23/4/2020), aktivis Ravio Putra ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta. Peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi ini ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan informasi berbau provokasi untuk tindakan onar, lewat pesan WhatsApp.
Namun, tak berselang lama, atau keesokan harinya, Jumat (24/4/2020), Ravio Putra kembali dibebaskan. Sebab tuduhan yang disangkakannya tersebut ternyata tidak terbukti.
Pesan provokatif yang disebarkan lewat telpon genggam Ravio tersebut untuk dugaan sementara telah diretas oleh oknum tidak dikenal. Karena itu, saat diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya, Jakarata, status anak muda ini adalah sebagai saksi.
Boleh jadi, maksud si peretas adalah ingin memanfaatkan momentum dan menjerumuskan Ravio. Sebab, sebelum terjadinya penangkapan terhadap pria berkacamata yang pernah menimba ilmu di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini memang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Teranyar, Ravio sempat mengkritisi Staf Khusus Jokowi, Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Kemudian, dia juga terbilang sering melemparkan kritiknya melalui media sosial segala hal yang dilakukan pemerintah terkait penanganan dan pencegaha virus corona atau covid-19 di tanah air.
Dibebaskannya Ravio ternyata cukup menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam hal ini, Mahfud seakan menyesalkan sikap atau tindakan polisi yang terlalu gegabah dan gampang melakukan penangkapan terhadap seseorang termasuk Ravio Putra.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berharap penangkapan terhadap Ravio menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian untuk lebih menahan diri agar tidak sembarangan melakukan penangkapan tanpa atau belum benar-benar ada bukti kuat.
"Pelajaran untuk aparat kita menahan diri juga, kalau tidak ada bukti yang kuat, anggap saja itu sebagai kritik," kata Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020). Dikutip dari Kompas.com