Lihat ke Halaman Asli

PSBB dan Milangkala Sumedang Tanpa Nyawa

Diperbarui: 19 April 2020   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas.jabarprov.go.id

JIKA tidak ada perubahan rencana, Kabupaten Sumedang berbarengan dengan empat daerah lainnya yang tergabung dalam wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, pada Rabu (22/4/2020) mendatang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ini seperti diketahui adalah sebuah program pemerintah pusat yang sudah diluncurkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penghujung bulan Maret 2020. Kemudian, regulasi PSBB yang berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ini dipertegas dengan pedoman teknisnya oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun, maksud dan tujuannya adalah menekan, mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tanah air, yang memang semakin masif. Yakni, dengan cara membatasi interaksi sosial atau social distancing dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Sejak dicanangkannya program ini, PSBB sendiri sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah, dengan DKI Jakarta adalah wilayah pertama yang menerapkannya. Kemudian disusul oleh wilayah penyangga ibu kota, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Depok serta Kota Bekasi (Bodebek), Provinsi Jawa Barat (Jabar). Seterusnya ada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten dan Tegal Jawa Tengah.

Kembali pada rencana PSBB di wilayah Bandung Raya, bagi penulis yang kebetulan tinggal di Kabupaten Sumedang, sebagai salah satu wilayah yang akan diberlakukan PSBB, tentu saja menyambut dengan baik. Meski boleh jadi dalam praktiknya akan terasa berat.

Namun demi turut mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan virus corona, mau tidak mau sebagai masyarakat biasa kita harus menurut dan mengikutinya, selama ini demi kebaikan bersama. Semoga diberi kelancaran tanpa ada ekses apapun yang mengancam stabilitas ekonomi, sosial, budaya, agama maupun pemerintahan. Aaminn.

Hanya saja, entah ini kebetulan atau tidak. PSBB yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tanggal 22 April 2020 adalah bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Sumedang yang ke-442.

Sebagai pituin masyarakat Sumedang, tentu saja penulis paham betul apa yang terjadi setiap kali Sumedang merayakan milangkala-nya. Ada beragam prosesi ritual terhadap para leluhur atau karuhun Sumedang, kegiatan bakti sosial, pesta rakyat hingga pekan raya (pameran).

Semua ini dilakukan selain untuk menghormati jasa-jasa leluhur, tentu saja memberikan hiburan terhadap masyarakatnya. Sehingga, setiap hari jadi kota yang dikenal dengan kuliner Tahu nya ini selalu lebih berwarna dibanding hari-hari biasa.

Tapi, untuk tahun ini rasanya kebiasaan atau acara-acara yang selalu menghadirkan hal berbeda setiap tahunnya kecuali kegiatan-kegiatan yang sudah baku, semisal sidang paripurna DPRD hari jadi dan ziarah ke makam leluhur tidak akan penulis saksikan.

Padahal, jauh sebelum pandemi global virus corona ini merebak dan meluas kemana-mana. Penulis sempat ngobrol panjang lebar dengan Ketua Harian panitia hari jadi Sumedang, yang tahun ini dipegang oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin, Spd., MSi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline