TERNYATA Bukan Presiden Jokowi atau bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menjernihkan kebingungan para pengemudi ojek online (ojol) dalam dua hari terakhir, paska terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan (LPB).
Adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri yang akhirnya memastikan bahwa kendaraan roda dua berbasis aplikasi online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies menegaskan bahwa aturan itu selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Ibu kota.
"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dikutip dari detikcom.
Karena itu, masih dilansir detikcom, Anies menekankan kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang.
"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.