Lihat ke Halaman Asli

Lagi, Luhut "Telikung" Anies Baswedan

Diperbarui: 12 April 2020   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tempo.co

LAGI dan lagi, perbedaan pendapat pandangan terjadi dalam tubuh pemerintahan negeri ini dalam hal penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Setelah sebelumnya, perbedaan pandangan kerap terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah. Sebut saja, saat pemerintah pusat menyuarakan agar daerah tidak memberlakukan lickdown dalam hal memutus rantai penularan virus corona, Walikota Tegal justru bertindak sebaliknya.

Lockdown atau karantina wilayah tetap diterapkan oleh Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Jawa tengah tersebut. Meski akhirnya hanya bertahan tiga hari.

Tak hanya dengan Kota Tegal. Pemerintah pusat kerap bersebrangan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski dalam kasus ini, nuansa politiknya cukup kental.

Sama halnya dengan Kota Tegal, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta semapat memohon agar dizinkan untuk menerapkan karantina wilayah. Hasilnya gagal total, permohonan Anies ini ditolak.

Akhirnya pemerintah menyerukam pada kepala daerah di seluruh tanah air untuk satu komando dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Dalam hal ini, solusi yang disodorkan pemerintah pusat dalam menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan PSBB yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19) ini sendiri telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penghujung bulan Maret 2020.

Untuk kemudian PP tentang PSBB ini dibuatkan pedomannya oleh Kementerian Kesehatan, yang akhirnya tertuang dalam Permenkes Nomor 9/20.

Meski tidak secara spesipik, salah satu butir pasal dalam Permenkes No 9/20 tersebut menjelaskan bahwa keberadaan angkutan umum dibatasi.

Hal ini hampir serupa dengan bunyi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Kesehatan. Yakni terdapat poin larangan bagi kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang, terkecuali barang.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline