Lihat ke Halaman Asli

Duh, Surat Anies Baswedan Ditolak

Diperbarui: 31 Maret 2020   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detik.com


PANDEMI virus corona (covid-19) di tanah air yang sudah mulai merebak sejak tanggal 2 Maret 2020 lalu, lonjakan angka kasus positif dan jumlah korban jiwanya terus menunjukan grafik meningkat tiap harinya.

Hingga Senin, (30/3/20) menurut rilis data pemerintah yang disampaikan Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, jumlah kasus yang terkomfirmasi positif mencapai 1.414, dengan 122 diantaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Jumlah ini jelas terjadi peningkatan ratusan kali lipat dibanding dengan angka pertama yang ditemukan pemerintah, yakni dua pasien, yang diketahui merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat.

Tapi, sebagai catatan dari jumlah global kasus positif virus corona di tanah air ini, kontribusi terbesar datang dari DKI Jakarta. Seperti dilansir detikcom, hingga Senin (30/3), jumlah kasus positif mencapai 701 dengan 67 diantaranya meninggal dunia dan 48 jiwa telah dinyatakan sembuh.

Dengan melihat angka ini, berarti kontribusi DKI Jakarta terhadap jumlah kasus positif nasional yang diakibatkan virus corona melebihi setengahnya. Dengan kata lain, Jakarta adalah episentrum penyebaran virus di tanah air.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (28/3/20) mengirimkan surat untuk pemerintah pusat dengan maksud ingin memberlakukan karantina wilayah di wilayah kerjanya.

Surat tersebut, seperti dilansir detikcom, surat itu bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020.

Dalam hal ini, boleh jadi Anies Baswedan tidak ingin penyebaran virus di DKI Jakarta semakin menyebar tidak terkendali dan lebih mengerikannya berekspansi ke luar daerah. Mengingat ribuan penduduk Jakarta adalah warga perantau. Tapi rupanya, niat Anies ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah pusat.

Dilansir detikcom, Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline