PENYEBARAN virus corona (covid-19) yang setiap harinya menciptakan lonjakan kasus positif, diyakini menjadi mimpi buruk bagi bangsa dan negara Indonesia.
Betapa tidak, sejak ditemukannya dua WNI asal Kota Depok, Jawa Barat, pada 2 Maret 2020 lalu hingga Jumat (27/3) jumlahnya meningkat signifikan menjadi 1.046 orang atau naik 500 kali lipat lebih. Belum lagi dari jumlah kasus ini diantaranya ada 87 orang meninggal dunia. Meski ada juga yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 46 orang.
Jumlah kasus virus corona di atas adalah rilis data sementara pemerintah yang disampaikan langsung Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto. Tidak menutup kemungkinan, jumlah kasus positif ini akan terus bertambah.
Sekali lagi, penulis katakan ini merupakan mimpi buruk bagi kita semua di tanah air. Kendati demikian, ditengah-tengah keterpurukan yang diakibatkan pandemi virus covid-19, diam-diam ada kabar cukup menggembirakan yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar baik ini disampaikan oleh mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Hendropriyono.
Penasaran, kan?
Dilansir detikcom, Hendro sempat menerima penjelasan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menahan 46 orang dan akan segera mengadili para tersangka.
Dia mengatakan tim penyelidik, penyidik, penuntut umun, eksekusi, monitoring, tim surveillance masih tetap bekerja di tengah ancaman wabah virus Corona.
Masih dilansir detikcom, lanjut Hendro, KPK menurut keterangan Firli, kegiatan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO adalah pekerjaan dengan risiko mempertaruhkan nyawa.
Kegiatan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga tetap dijalankan karena tidak bisa ditunda terkait dengan waktu penahanan tersangka. JPU (Jaksa Penuntut Umum) pun melakukan inovasi dan menyelesaikan perkara melalui video conference.
Dengan demikian, lanjut Hendropriyono, ada pendekatan berbeda yang dilakukan pimpinan KPK saat ini. Dia melihat KPK sekarang bekerja tanpa banyak publikasi. KPK di bawah Firli Bahuri menekankan pada keseimbangan hak-hak hukum tersangka sebagai manusia tanpa kehilangan ketegasan dalam memberantas korupsi.