TOK, akhirnya mulai saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah mungkin kembali bernafas lega bahkan tersenyum lebar.
Apa pasal?
Ya, hari ini, Senin (9/3/2020), seperti dilansir detikcom, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang telah ditetapkan per 1 Januari 2020.
Pembatalan MA tersebut berlaku dampak dari ajuan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Masih dilansir detikcom, kasus ini bermula pada waktu Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Masih dilansir detikcom, Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34