Lihat ke Halaman Asli

Jangan-jangan, Cina Ngotot Klaim Natuna Bukan Hanya Gara-gara Ikan?

Diperbarui: 6 Januari 2020   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fajar.co.id

SUMBER daya ikan yang ada di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, sejak ekspansi kapal-kapal penangkapan ikan milik China disertai Coast Guard atau kapal patroli keamanan, pada 9 Desember 2019 lalu, terancam terus dikeruk dan dibawa ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

Tidak hanya semena-mena mengeruk kekayaan sumber daya ikan. Para awak kapal-kapal China ini bahkan berani mengusir dan berlaku arogan terhadap para nelayan domestik.

Keberanian dan kesemena-menaan mereka ini rupanya didasari oleh keyakinan, bahwa wilayah perairan Natuna adalah bagian dari teritorial mereka.

Klaim historis mereka atas wilayah perairan Natuna yang masih masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, langsung diprotes dan ditolak keras oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Menteri Luar Negeri China mengklaim bahwa negaranya tetap konsisten terhadap posisi ZEE sesuai dengan hukum internasional yang ditetapkan pada Konvensi PBB.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, bahwa kapal-kapal China jelas melanggar batas wilayah Indonesia di perairan Natuna.

Sebenarnya, saling klaim atas wilayah perairan Natuna tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.

Seperti pernah diberitakan pada Harian Kompas, edisi 16 Desember 1974, nama Laut Natuna telah digunakan sejak tahun 1974.

Pada saat itu, nama Laut Cina Selatan yang berada di sebelah timur Sumatera dan sebelah barar Kalimantan menjadi Natuna oleh Pangkowilhan-I Sumatera/Kalimantan. Karena dianggap nama Laut Cina Selatan sudah tidak sesuai dengan situasi pada saat itu.

Beberapa tahun sejak tahun 1974, tepatnya pada tahun 1995, Cina mengeluarkan pernyataan, bahwa 200 mil timur Laut Natuna Besar masuk dalam ZEE-nya. Klaimnya ini mengacu pada hasil deklarasi tahun 1958 tentang Laut Cina Sslatan serta Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Wilayah yang berbatasan pada tahun 1992.

Timbul pertanyaan, apakah kengototan pemerintah China ini untuk mengklaim wikayah perairan Natuna semata-mata tergiur oleh kekayaan sumber daya ikannya, atau sebenarnya mangincar hal lain?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline