Lihat ke Halaman Asli

Setelah Harga Cukai Tembakau Dinaikan, Mulai Hari Ini Harga BBM Turun

Diperbarui: 5 Januari 2020   01:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

MULAI awal taun 2020 lalu, pemerintah mulai memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, September 2019 lalu.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan kedua atas Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tarif CHT atau cukai rokok naik sebesar 23%. Dampaknya, kenaikan harga jual eceran (HJE) pun ikut naik sebesar 35%.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Namun kenaikan cukai tersebut di atas tidak berlaku untuk jenis produk tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka penjualan harga sebungkus rokok per 1 Januari lalu bisa mencapai di atas Rp 30 ribu per bungkus.

Terang saja, bagi para perokok kabar kenaikan HJE tersebut hampir dipastikan jadi kabar kurang menyenangkan di awal tahun. Karena jika kebiasaannya mengisap rokok tidak berhento atau dikurangi, dipastikan harus merogoh kocel lebih dalam.

Tapi, di tengah kabar kurang menyenangkan bagi para perokok, tiba-tiba Pemerintah memberikan kabar cukup menggembirakan. Pasalnya, terhitung hari ini, Minggu (05/01/2020), PT. Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/1/2020).

Adapun penyesuaian harga tersebut adalah dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum sejenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).

Tapi, sebagai catatan,  penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina itu hanya diberlakukan pada jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu harga Pertalite tidak ada perubahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline