Lihat ke Halaman Asli

Beberapa Pegawai KPK Mundur, Akibat UU KPK Baru?

Diperbarui: 29 November 2019   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : News.Detik

UNDANG-UNDANG Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah pada tanggal 17 September 2019, sempat membuat kondusifitas negara ini terancam. 

Hal tersebut dipicu dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai kalangan, baik masyarakat sipil, penggiat anti korupsi maupun mahasiswa.

Bahkan, dampak kuatnya gelombang protes terhadap revisi UU KPK yang dianggap akan berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah, menyebabkan aparat kepolisian berlaku represif. Akibatnya, lima nyawa anak bangsa melayang. Masing-masing atas nama, Yusuf Kardawi (19), Randy (22), Maulana Suryadi (23), Bagus Putra Mahendra (15) dan Akbar Alamsyah (19).

Dengan adanya korban jiwa dan tidak sedikit yang mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat, Presiden Jokowi sempat berencana menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, rencana tinggal rencana, sampai detik ini urung terwujud. Padahal, setadinya Perppu ini bisa sedikit mengobati kekecewaan publik, yang menolak revisi UU KPK.

Paska kerusuhan di berbagai daerah dan diduga ada gerakan-gerakan "intimidasi" dari pemerintah, lambat laun tapi pasti, gelombang protes pun mundur teratur, sebelum akhirnya situasi kembali normal. Publik seolah dipaksa menerima kenyataan dengan UU KPK yang baru dan dipaksa diam.

Namun, tidak bagi sebagian pegawai KPK yang mungkin merasakan langsung dengan terbitnya UU KPK yang baru ini. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa pegawai lembaga anti rasuah dimaksud mengundurkan diri.

Dilansir dari Liputan6.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri.

Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut dikatakannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu, (27/11/19).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.

Tidak menutup kemungkinan, tidak hanya tiga orang yang disebutkan Agus Rahardjo yang akhirnya mengundurkan diri dari pegawai KPK. Bisa jadi akan disusul oleh yang lainnya. Ini menandakan, bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau biasa disebut UU KPK hasil revisi tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan keinginan sebagian pegawai di lembaga antirasuah.

Bisa difahami, jika memang alasan adanya pegawai KPK mengundurkan diri akibat disahkannya UU KPK yang baru. Karena, tak dipungkiri menurut pandangan banyak fihak, UU KPK versi revisi tersebut melemahkan kinerja KPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline