Lihat ke Halaman Asli

Kampung Kurma dan First Travel, Kasus Penipuan Berkedok Agama dengan Motif Berbeda

Diperbarui: 18 November 2019   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Sindonews Makasar

BELUM lama ini kasus penipuan dengan nominal pantastis kembali menjadi viral di jagad maya dan menjadi bahan buruan menarik pewarta, baik cetak maupun elektronil. Adalah investasi Kampung Kurma, namanya. Yaitu, sebuah bisnis yang berkedok investasi berbasis syariah dan bebas riba. Intinya, investasi ini berbalut ajaran islami.

Sesuai dengan namanya, Kampung Kurma. Investasi yang sudah terjadi sejak 2018 ini menjanjikan pada calon korbannya sebuah pembangunan wilayah perkebunan kebun kurma dengan dilengkapi berbagai fasilitas yang cukup lengkap. Lebih meyakinkan lagi, investasi ini diklaim sebagai manifestasi dari invetasi yang memenuhi unsur-unsur syariah dan nil riba.

Dalam aksi meyakinkan calon korbannya (investor) si penipu ini tidak melulu menjanjikan keuntungan tinggi, tapi juga menggunakan  para ulama terkenal tanah air sebagai sosok penentu atau endorsmen dalam rangka memperoleh kepercayaan korban.

Seperti ramai diberitakan, terhadap para korban pembeli kavling atau Investor di Kampung Kurma, si penipu menjanjikan beberapa hal yang menyangkut dengan keuntungan. Yaitu, untuk investasi properti, korban dijanjikan mendapatkan margin keuntungan dari kenaikan harga kavling. Sedangkan untuk investasi perkebunan kurma diyakinkan bahwa para investor akan mendapatkan keuntungan tak kurang dari 30 juta rupiah tiap tahunnya, mengingat tingginya nilai jual buah kurma. Terakhir, bagi siapa saja yang berinvestasi di Kampung Kurma dianggap telah turut serta dalam mewujudkan kawasan islami dan akan membawa kehidupan yang islami pula.

Intinya dari modus penipuan tersebut, para investor yang jumlahnya mencapai ratusan orang tersebut tak kurang dari puluhan milyar rupiah. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat masih banyak korban yang berdatangan untuk melaporkan kerugiannya. Kini, kasus ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Kasus penipuan berkedok islami dan memakan banyak korban tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2017 silam juga pernah terjadi penipuan masif, namun dengan gaya dan modus berbeda. Yakni, penipuan dengan cara menjual paket promo untuk keberangkatan umroh.

Kasus penipuan ini dilakukan pasangan suami isteri atas nama Andika dan Kiki Hasibuan. Pasangan ini adalah pimpinan sekaligus pengelola PT. First Anugerah Karya Wisata atau sekarang lebih dikenal dengan nama first travel.

Penipuan ini mulai terkuak ketika terjadi kegagalan keberangkatan para calon jemaah umroh. Padahal, para calon jemaah ini sudah diinapkan di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta. Kejadian ini memancing para pihak terkait semisal kementerian agama, aparat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelidikinya. Hasilnya, dipastikan bahwa pasangan suami isteri ini telah menyalah gunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadinya termasuk poya-poya dengan melakukan perjalanan ke berbagai belahan bumi.

Bahkan dengan kejadian ini, OJK segera memberhentikan penjualan paket promo umroh yang menyedot perhatian publik untuk menggunakan jasa first travel. Karena dianggap telah terjadi investasi ilegal dan penghimpunan dana publik tanpa izin.

Dilansir dari Kontan.co.id, izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama menilai telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline