Lihat ke Halaman Asli

Apa Kabar UU KPK?

Diperbarui: 25 September 2019   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. BBC

GELOMBANG aksi protes yang melibatkan puluhan ribu mahasiswa se-Jabodetabek di depan Gedung DPR RI serta ribuan lainnya di masing-masing daerah, Selasa (24/09/2019), bisa dikatakan sukses. 

Preassure mahasiswa dan elemen masyarakat yang dilakukakan secara masif, di pusat dan hampir di semua daerah ini berhasil meluluhkan hati 'batu' para politisi yang ada di senayan. Setidaknya ada empat RUU yang berhasil di tunda. Keempatnya itu adalah, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU permasyarakatan dan RUU Minerba.

Ditundanya keempat RUU ini karena dianggap ada beberapa pasal-pasal kontroversi yang dimasukan. Dalam RUU KUHP, misalnya, pasal soal penghinaan presiden dalam Pasal 218 ayat 1, yang berbunyi: 

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Tak hanya pasal penghinaan presiden. 

Soal zina juga turut menuai kontroversi, lantaran maknanya diperluas. Hal ini termaktub dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi: 

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II

Dua pasal ini hanya beberapa di antaranya. Masih ada pasal lain yang juga kontroversi, seperti soal aborsi, hewan peliharaan dan denda untuk gelandangan.

Selain KUHP, RUU Permasyarakatan juga menuai kontroversi. Diantaranya, ada pasal tentang hak cuti narapidana. Dalam hal ini, seorang narapidana bisa jalan-jalan keluar sel dengan pengawalan. Hal ini ada dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Selanjutnya, RUU Pertanahan. Dianggap kontroversi karena mengandung sejumlah pasal bermasalah. Misalnya, pasal soal pidana untuk korban penggusuran. Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. 

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),"

Sementara yang keempat adalah sebagaimana diatur dalam RUU perubahan No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga dianggap kontroversi. Soalnya, dalam draftnya, RUU ini menghilangkan pasal korupsi pertambangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline