Lihat ke Halaman Asli

Adakah Muatan Politis di Balik Penetapan Tersangka Menpora?

Diperbarui: 19 September 2019   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunnews.com

MELALUI konfrensi Pers, yang dilaksanakan langsung di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang Wakil Ketua lembaga antirasuah, Alexander Marwata, mengumunkan, status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi. Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga telah menerima suap senilai Rp. 26,5 Milyar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementrian pemuda dan olahraga (Kemenpora). 

Sejumlah uang tersebut diterimanya dalam dua rentang waktu. Pertama dalam rentang waktu 2014-2018 senilai Rp. 14,7 milyar dan 2016-2018 senilai Rp. 11,8 milyar. Jadi seluruhnya berjumlah total 26,5 milyar. Uang haram tersebut diterima langsung oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang sudah sejak awal ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka Imam, ditengah nasib lembaga antirasuah yang sedang dihadapkan pada "kematian" karena disahkannya Undang-Undang KPK yang baru versi revisi, cukup mengagetkan banyak fihak. 

Betapa tidak, tak lama disahkannya UU KPK oleh DPR, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan komisioner pimpinan KPK lain sempat mengungkapkan rasa kecewa dan putus asa. Ini dibuktikan dengan cara mengembalikan mandat pengelolaan KPK pada presiden, meski akhirnya menimbulkan reasi tak seragam. 

Peristiwa ini seolah mengisyaratkan, bahwa Agus Raharjo dan kolega sudah tidak ada semangat lagi untuk mengusut kasus sampai masa jabatannya berakhir, Desember 2019 mendatang. Ternyata, anggapan itu salah.  Imam Nahrowi, sang menteri yang telah membawa Indonesia pada prestasi cukup membanggakan di ajang multi event, Asian Games 2018 lalu, malah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

Praduga beragam atas penetapan tersangka pada Imam Nahrowi pun bermunculan. Termasuk, salah satunya datang dari adik kandungnya sendiri, Syamsul Arifin. Anggota DPRD I Jawa Timur ini menganggap penetapan kakaknya sebagai tersangka, sarat dengan muatan politis. 

Pasalnya, menurut Syamsul, lembaga antirasuah tidak menyertakan bukti yang cukup saat penetapan tersangka. Tidak hanya itu, Syamsul juga menuduh KPK telah berbuat zolim pada Imam. Ini mengacu pada salah seorang menteri yang dianggapnya sudah cukup bukti, tapi urung ditetapkan jadi tersangka.

Lalu apa tanggapaan KPK terhadap tuduhan Syamsul ini?...Seperti dilansir Detik.com, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, membantah atas tuduhan tersebut. 

Penetapan Imam jadi tersangka bukanlah keputusan dadakan. Melainkan, sebelumnya KPK telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak pernah dipatuhi alias mangkir. 

Dalam hal ini, penetapan Imam jadi tersangka murni hasil dari pengembangan perkara yang menjerat lima tersangka sebelumnya. Yaitu, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputy IV Kemenpira Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang ini telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri tingkat pertama.


Wasallam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline