Lihat ke Halaman Asli

Elang Bakhrudin

Lecturer and Observer of Community Problems

Putri Mengaku Dilecehkan, Ini Kata Islam

Diperbarui: 2 November 2022   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagai bahan Edukasi bagi publik tulisan ini ingin menyoroti bagaimana Islam menyikapi kasus pelecehan atau perzinahan. Sudah Qot'i (pasti) Islam mengharamkan perzinahan bahkan teks larangannyapun mengandung preventif diawal dengan kalimat " Jangan kamu mendekat zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"(QS.17:32). Ini artinya perbuatan "mendekati" saja sudah tidak boleh apalagi sampai kepad zina. Bagaimana kepada mereka yang terlanjur berbuat ?, tentu hukumannya sangat berat bisa berupa rajam, dera, diasingkan atau dipenjara. Perbedaan tersebut karena melihat status pelaku apakah sudah berkeluarga ataukah belum berkeluarga, tentu bisa dibahas dalam bab khusus.

Persoalannya semudah itukah untuk menentukan bahwa pelaku itu telah berzina. Islam memberikan persyaratan yang ketat dan dengan bukti yang kuat ditambah 4 orang saksi (QS.24:4), jadi bagi yang melaporkan tuduhan berzina harus memenuhi unsur persyaratan tersebut. Jika tidak maka tuduhan ditolak. Bagaimana kalau pelaku itu mengaku apakah bisa langsung dihukum. Tentu tidak, mereka yang mengaku zina atau  dizinai atau dilecehkan tidak serta merta bisa dihukum.

Dimasa nabi ada dua peristiwa soal pengakuan zina yang kemudian jadi pedoman dalam menentukan hukumnya, pertama ada yang sekali mengaku saat ditanya sudah bisa dihukum seperti yang ketika rasulullah saw memerintah Unais untuk menayakan kepada istri seseorang. Jika ia mengaku berzina maka agar dirajam tanpa menyebutkan berapa kalinya. Imam Syafii dan Imam malik berpedoman pada hadist ini. Yang kedua, tidak langsung dihukium sebelum mengaku berkali-kali seperti yang terjadi pada Maiz bin Malik dalam Hadist Abu Daud, diceritakan ia datang kepada rasulullah saw mengaku bahwa ia telah berzina, .pengakuan pertama, disusul pemgakuan kedua dan ketiga, baru pada pengakuan yang keempat rasulullah saw bersabda, "kamu telah mengatakan empat kali soal dirimu telah berzina, dengan siapa kamu melakukannya, disebutkan " saya melakukan dengan seseorang". Kemudian nabi menimpali, "apakah engkau menidurinya", dijawab oleh pelaku "iya". Nabi tanya lagi, "apakah kamu menyentuhnya", dijawab, "ia ya rasul". Lalu nabi bertanya lagi, "jadi kau menyetubuhinya?". Dijawab, "betul ya rasul". Setelah itu hukuman rajam diberikan.

Ini artinya terkait dengan kasus Putri yang berusaha mengaku menjadi korban pelecehan seksual, maka harus bisa membuktikan kalau hal itu terjadi, sekaligus ia telah "menuduh" dirinya menjadi korban sehingga kalau dalam perspektif Islam ia harus menghadirkan 4 orang saksi yang adil, jika tidak maka kesaksian tidak diterima, jika berdasarkan pengakuan maka harus ditanya super detail sebagaimana kisah diatas, bisakah menjawab itu semua.

Dengan kata lain ketika tersangka, melaporkan bahwa hal itu ada dan terjadi artinya minta diberikan hukuman sebagaimana seseorang yang datang kepada nabi yang mengaku telah berzina dan minta dihukum menurut kitab Allah. Hanya saja hukum yang dipakai tentu dalam konteks ke-Indonesiaan maka tentu yang diberlakukan mengacu pada KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline