Lihat ke Halaman Asli

Elam Sanurihim Ayatuna

Pegawai di Kementerian Keuangan

Pajak Judi Online, Mungkinkah Direalisasikan?

Diperbarui: 28 Juni 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://fajar.co.id/2023/09/03/diungkap-drone-emprit-indonesia-negara-nomor-satu-pemain-judi-slot-di-dunia/

Judi Online kini semakin marak di Indonesia. Bahkan menurut data Drone Emprit, Indonesia menjadi negara dengan masyarakat terbanayak yang memainkan judi slot dan gacor.

Fenomena Judi online ini tidak hanya merusak perekonomian individu dan keluarga, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminalitas serta konflik dalam masyarakat. Tidak terhitung lagi berapa orang yang mengalami kebangkrutan ekonomi karena aktivitas judi online.

Bahkan tidak jarang ditemui kasus judi online berujung pada bunuh diri atau pembunuhan. Salah satu contoh tragis adalah kasus seorang polwan yang nekat membakar suaminya yang kecanduan judi online. Uang gaji suami tersebut hampir habis dipakai untuk judi online.

Transaksi Ekonomi Judi Online

Sepanjang tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 3,29 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online, dan sebagian dari mereka melakukan penyalahgunaan rekening. PPATK juga melaporkan bahwa pada tahun yang sama, terdapat sekitar 168 juta transaksi terkait judi online dengan nilai total mencapai Rp 327 triliun.

Selain merusak masyarakat, judi online juga merugikan perekonomian negara. Server dan bandar judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti di Kamboja dan Vietnam, sehingga sebagian besar uang hasil transaksi judi online mengalir ke luar negeri. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, devisa negara sebesar USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun lari ke negara lain akibat judi online.

Oleh karena itu, selain merusak aspek sosial dan ekonomi masyarakat, judi online juga merugikan perekonomian negara karena aliran uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan domestik justru pergi ke luar negeri.

Judi online kini menjadi bahaya laten bagi negara. Presiden Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahaya judi online dan pernyataan perang terhadapnya. Salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk memerangi judi online dengan membentuk Satugan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Kepres nomor 24 tahun 2024. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi pemerintah seperti kementerian terkait hingga aparat penegak hukum.

Ide Pemajakan Judi Online

Namun, di tengah diskursus bahaya dan pemberantasan judi online, muncul pula beberapa ide untuk melakukan legalisasi judi online dan mengenakan pajak atasnya. Ide ini didasarkan pada pesimisnya pemberantasan judi online akan berhasil. Dari pada negara kehilangan dana ke luar negeri, sebaiknya judi online dilegalkan dan dikenakan pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline