Lihat ke Halaman Asli

Elhaq2005

Terus Belajar, berpikir, dan membaca

Takfir Berujung Kafir

Diperbarui: 22 Juli 2023   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

                   Islam merupakan agama yang mengajarkan kebenaran yang dibawakan oleh Nabi Muhammad saw melalui wahyu berupa Al-Qur'an Al-Karim. Pada masa perkembangan awal Islam, beliau lah yang menjadi satu-satunya rujukan dalam setiap pertanyaan dan permasalahan. Setiap sahabat pun akan secara kompak menuruti beliau. Namun, dalam perkembangan selanjutnya di mana Nabi Muhammad saw telah wafat, umat muslim mulai terpecah menjadi beberapa golongan. Sampai saat ini golongan tersebut terus bertambah jumlahnya. Hal ini tentunya tidak akan menjadi masalah jika mereka semua berdamai. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan terus muncul karena mereka mempermasalahkan perbedaan. Kasus yang sering muncul saat ini adalah kasus pengkafiran golongan umat muslim lain karena perbedaan yang sering mereka katakan sebagai bid'ah. 

                   Pengkafiran tersebut kerap mereka tujukan pada amaliyah-amaliyah golongan Nahdlatul Ulama' dengan alasan amaliyah-amaliyah tersebut tidak memiliki dasar nash dari Al-Qur'an dan Hadits. Contoh amaliyah yang sering mereka permasalahkan sampai melakukan pengkafiran adalah ziarah kubur dengan disertai tahlil, tahlilan, dan syukuran. Mereka berpendapat bahwa selama tidak ada dalil terhadap suatu amaliyah, maka itu disebut sebagai bid'ah dan orang yang memaksa tetap melakukan hal tersebut boleh dikafirkan.

                   Sebenarnya, tanpa membahas apakah amaliyah tersebut memang bid'ah atau tidak dan boleh dilakukan atau tidak, masalah pengkafiran merupakan masalah yang serius dan tidak boleh semena-mena dilakukan. Pola pikir yang mengkafirkan saudara seimannya hanya karena sebuah perbedaan merupakan pola pikir yang salah dan berbahaya. Hal ini lebih disebabkan karena terdapat batasan pada orang muslim yang boleh dikatakan sebagai kafir.

                   Imam Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani menjelaskan dalam kitab Mafaahim-nya bahwa menurut Imam Masyhur Al-Haddad kita sudah dilarang secara ijma' untuk mengkafirkan sesama muslim kecuali jika orang tersebut tidak mengakui Allah swt dan kenabian, melakukan tindakan syirik yang tidak bisa dita'wil, dan tidak mengakui (mengingkari) hal-hal yang berkaitan dalam agama serta sudah diketahui secara pasti. Dan yang contoh hal-hal dalam agama yang diketahui secara pasti itu seperti Ke-Esaan Allah, kenabian, kebangkitan setelah hari akhir, serta adanya surga dan neraka.

                   Orang-orang yang tidak masuk dalam kategori di atas tidak boleh dikafir-kafirkan. Selain itu untuk diperbolehkannya melakukan pengkafiran harus tertentu pada orang dengan kategori diatas dan sudah diklarifikasi (dipastikan) terlebih dahulu. Dengan kata lain seorang muslim dilarang untuk mengkafirkan sesamanya jika apa yang mereka lihat masih dalam ranah persangkaan (tidak pasti).

                   Pengkafiran yang dilakukan tanpa adanya kepastian itu merupakan perkara yang serius. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

"Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu."

Dalam riwayat lain:

.

Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline