Lihat ke Halaman Asli

Eku Bahrul Ulum

siswa SMKN 53

Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial

Diperbarui: 12 Juni 2024   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Tindak pidana kejahatan pelecehan seksual melalui media sosial adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana media informasi dan transaksi elektronik yang dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis. Tindak pelecehan seksual yang sering terjadi di media sosial dapat berupa rayuan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dapat dilakukan dengan cara chatting, komentar, Direct Message, mengirim foto, video bermuatan seksual atau pornografi melalui media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook dan lain sebagainya. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pelecehan seksual, yaitu mengeluarkan lelucon yang berbau seksual, suatu pernyataan yang merendahkan orientasi seksual seseorang, permintaan melakukan perbuatan yang berbau seksual, suatu ucapan atau perbuatan yang berkonotasi berbau seksual di dalamnya, sampai dengan pemaksaan untuk melakukan suatu kegiatan berbau seksual baik secara langsung maupun tak langsung.

 Upaya hukum yang dapat ditempuh atas tindakan pelaku adalah korban dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan atas pelanggaran peraturan perundang-undang dan kerugian yang dialami dengan melalukan pelaporan terlebih dahulu. Perihal kekurangan informasi atas pelaku yang dihadapi korban.

  Secara peraturan perundang-undangan, Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi telah diatur dalam UU ITE pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang apabila dilakukan kepada anak-anak akan mendapatkan pemberatan pidana, UU Pornografi pada Pasal 4 ayat (1), dan KUHP pada Pasal 282 ayat (1).

  Tindakan pelaku dapat dihukum karena melanggar perundang-undangan seperti UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP yang memiliki akibat hukum yang mengikat. Korban juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan atas pelanggaran peraturan perundang-undang dan kerugian yang dialami dengan melalukan pelaporan terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline