Universitas Indonesia atau yang biasa dikenal dengan sebutan 'UI'. Kampus yang menjadi dambaan bagi banyak calon mahasiswa baru diluar sana. Kampus yang memiliki slogan "Veritas, Probitas, Iustitia." yang bermakna Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan pada masing-masing kata tersebut. Hal menarik yang dapat menjadi bahan diskusi bersama, apakah UI telah menerapkan ketiga nilai tersebut? Apakah seluruh sivitas telah mengamalkan ketiga nilai penting yang menjadi pedoman UI dalam kehidupan sosial di kampus? Jawaban bagi pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat berupa sudah atau belum dan iya atau tidak. Namun sayang, perwujudan nilai Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan di kampus UI ternyata belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal tersebut diperkuat dengan hadirnya begitu banyak problematika yang ada dalam lingkup kampus UI dan terkhususnya pada permasalahan Kekerasan Seksual yang tidak kunjung menemukan titik terang.
Permasalahan internal yang tidak hanya melibatkan segelintir mahasiswa, namun seharusnya menjadi concern bagi pihak yang memiliki kuasa dan wewenang dalam kampus kuning kebanggaan ini. Itikad baik yang telah dijalankan oleh pihak kampus yaitu dengan adanya pembentukan Satgas PPKS UI (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang bertugas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan Kekerasan Seksual pada sivitas UI. Selain itu, Satgas PPKS UI juga menerima laporan kasus Kekerasan Seksual yang dialami oleh warga UI termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Namun, apakah permasalahan ini telah ditangani dan dianggap serius oleh pihak yang berwenang? Menurut data rekapitulasi Satgas PPKS UI periode 1 Januari 2023 hingga 24 Juli 2023 menunjukkan angka yang fantastis. Terdapat total 30 pelaku dan 40 korban Kekerasan Seksual yang terlapor dengan rincian 20 laporan kasus Kekerasan Seksual fisik berupa sentuhan dan tindak percobaan pemerkosaan, 9 laporan kasus Kekerasan Seksual berbasis elektronik berupa unggahan foto yang bersifat seksual dan tidak senonoh, serta 4 laporan kasus Kekerasan Seksual verbal berupa ujaran diskriminasi yang memiliki atensi untuk merendahkan dan melecehkan. Data tersebut menunjukkan angka Kekerasan Seksual yang masih menjulang dan membuktikan bahwa UI belum dapat menyediakan ruang aman bagi seluruh civitas yang ada di dalamnya. Permasalahan baru-baru ini yang menarik perhatian dan kegeraman publik terkhususnya warga UI terkait sikap dari pihak kampus yang dinilai tidak serius dalam mengurusi permasalahan ini yaitu keputusan Satgas PPKS UI yang sempat menghentikan penerimaan laporan kasus dikarenakan tidak adanya dukungan dan tanggung jawab dari pihak kampus dalam penyediaan sumber daya yang memadai. Selain itu, sampai detik ini masih belum adanya kejelasan status Satgas PPKS UI dalam struktur organisasi dan sistem tata kelola UI. Urgensi pertemuan antara Satgas PPKS UI dengan pimpinan tertinggi UI untuk membahas langkah konkrit penyelesaian masalah Kekerasan Seksual di lingkungan kampus juga belum mendapatkan respons dan tanggapan. Upaya demi upaya telah dilakukan oleh Satgas PPKS UI untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan seperti fasilitas ruangan kerja dan anggaran tahunan. Mengapa pihak kampus seakan-akan lalai dan tidak peduli? Apa tindak lanjut dari pimpinan yang berwenang tersebut?
Dengan adanya semua permasalahan ini, menandakan dan memperlihatkan masih kurangnya kualitas penanganan kasus Kekerasan Seksual yang ada pada lingkungan UI. Seluruh sivitas UI akan selalu mendambakan perlindungan yang nyata dan berhak mendapatkan keamanan serta kenyamanan. Kami menuntut komitmen dan aksi tanggap dari pimpinan UI dan juga seluruh sivitas UI untuk bersama-sama mewujudkan ruang aman yang bersifat inklusif tanpa terkecuali karena Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan bagi seluruh sivitas UI harus senantiasa ditegakkan dan dijunjung tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H