Lihat ke Halaman Asli

Kamaruddin S. S.

Senang aja nulis

Kebijakan Menteri Muhadjir Effendi Masih Bersifat "Top Down", Era Orba?

Diperbarui: 13 Agustus 2016   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia pendidikan Indonesia semakin carut-marut entah apa sebabnya, apakah ganti menteri ganti kebijakan atau pelaku stake holder pendidikan yang sangat tidak paham dengan tugas mereka, sehingga banyak hal yang terjaidi dalam dunia pendidikan kita yang sangat kita tidak harapkan seperti Pemukulan Guru oleh orang tua siswa di Makassar. siswa melaporkan gurunnya ke polisi gara-gara dicubit, dicukur dll.

Studi PISA Internasional tahun 2013 menyatak bahwa posisi pendidikan Indonesia di antara 65 negra yang ikut dinilai menduduki peringkat 64. sangat miris sekali karena Malaysia pun jauh di atas kita padahal konon kabarnya Malaysia awal perkembangannya belajar dari Indonesia bahkan tenaga-tenaga pengajar banyak dari Indonesia. Kenapa negara yang kita cintai ini sangat terkebelakang dunia pendidikannya, apa yang salah.

Apakah salah satu penyebabnya ganti menteri ganti kebijakan. seperti kebijakan mendikbud baru Muadjir Effendi yang mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Kebijakan tersebut menurut penulis perlu dipertimbangkan ulang sebelum diterapkan, mengingat negara kita adalah wilayahnya sangat luas yang terdiri dari sekian banyak pulau. Tentu problem setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing berbeda, baik dari siswa, guru, orang tua siswa, dan tenaga kependidikan serta masyrakat.

Perlu Pak Menteri mengundang semua pihak terkait dalam dunia pendidikan terutama orang-orang yang bertugas secara langsung di setiap satuan pendidikan besert6a orang tua siswa, komite sekolah, tenaga pendidikan, masyarakat untuk mendengar pendapat, usulan, ide-ide mereka sebelum terlaksananya peraturan baru Full Day School atau sekolah sehari penuh.

Mencermati aturan itu sepertinya banyak memakan biaya di sekolah karena sehari ful berarti sekolah harus menanggung konsumsi makan siang siswa dan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya. Belum lagi sekolah di desa yang terpencil jarak sekolah dan tempat tinggal yg jauh sangat memakan waktu naik-turun gunung misalnya berjalan kaki atau antar pulau yang tidak setiap saat ada angkutan laut dan sungai. 

Hal ini sangat merepotkan pelajar dan orang tua siswa yang tidak lagi bisa bekerja lebih alama karena harus mengantar jemput anaknya, semua itu perlu dipikirkan matang-matang Pak Menteri. Bisa juga dianggap mengebiri hak bermain anak orang tuapun terkendala dipekerjaannya. Sekolah yang dekat dan lokasinya di kota mungkin tidak terlalu sulit karena selalu ada transportasi, tetapi di daerah terpencil sangat menyulitkan.

Pemikiran Pak Menteri ini sepertinya tidak pas untuk keadaan kita di Indonesia karena setiap satuan pendidikan berbeda problem baik budaya, kebiasaan, sarana dan prasaran pendukung tidak sama pula. Sebagai seorang guru penulis sangat tidak setuju karena juga mengganggu pekerjaan rumah dan keluarga. Mohon Pak Menteri mengkaji ulang atau membatalkan saja program ini. 

Banyak yang perlu dibenahi Pak sarana dan prasarana belajar masih kurang, kemampuan guru harus ditingkatkan terus via pelatihan dan ditindak lanjuti jangan cuma program menghabiskan anggaran tanpa evaluasi. Syarat sertifikasi 24 jam juga tidak adil bagi guru,K-13 masih perlu diarahkan untuk penerapannya di sekolah-sekolah. Guru atau tenaga pengajar selalu merasa dihantui oleh rasa takut dlammengajar dan mendidik, bukan berarti guru dibiarkan berbuat keras kepada anak didiknya tetapi kondisi anak didik kala ini terkadang kita harus menggunakan shok terapi agar perhatian siswa lebih fokus.

Guru memukul hanya untuk mendidik bukan mencederai atau dendam karena dalam agama juga sudah diatur tentang mendidik diperbolehkan memukul tentu dalam batas-batas yang wajar dan penulis yakin semua guru tahu hal itu. Yang lebih salah kalau orang tua siswa mendatangi guru di sekolah dan memukulnya berarti otonomi sekolah dalam dunia pendidikan harus ditegakkan dan betul sudah saatnya baranglali diusulkan adanya UU Perlindungan Guru, jangan cuma UUPerlindungan Anak yg ada, agar guru dalam melaksanakan tugas di sekolah tidak merasa was-was alias batinnya tidak merdeka padahal kita sudah merdeka 71 tahun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline