Lihat ke Halaman Asli

Kamaruddin S. S.

Senang aja nulis

Persyaratan 24 Jam untuk Terima Sertifikasi Bagi Guru Sebaiknya Dihapus

Diperbarui: 29 Juli 2016   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan singkat buat menteri pendidikan yang baru, Bapak Muhadjir Effendy. Tak lupa penulis mengucapkan selamat atas diangkatnya Bapak jadi Meneteri Pendidikan menggantikan Pak Anies Baswedan dan tak lupa mengucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Anies.

Setelah sekian lama kita alami dan nikmati yang namanya tunjangan sertifikasi guru ternyata masih banyak yang perlu dibenahi dan dievaluasi. Kenyataan di lapangan bahwa persyaratan utama untuk menerima tunjangan profesi guru itu adalah harus atau wajib mengajar 24 jam/minggu, belum lagi UKG, dan diklat. Sungguh persyaratan yang sangat panjang dan rumit, bahkan dalam diklat sertifikasi banyak yang jatuh sakit sampai ada meninggal. 

guru berjuang untuk mendapatkan hal itu sebab menginginkan kesejahteraan yang layak. tidak seperti TNI/POLRI langsung saja buka rekening langsung ditransfer ke rekeningnya untuk mendapatkan remunerasi padahal mungkin sudah ada LP dll. Banyak guru dilapangan atau maksud penulis di sekolah memperebutkan jam terutama guru SMP/SMA karena mereka adalah guru mata pelajaran berbeda dengan guru SD adalah guru kelas yang mengajarkan sejumlah mata pelajaran, bahkan rata-rata melebihi 24 jam, jam mengajar mereka. Guru SMP/SMA mereka kewalahan mencari jam yang ada di kota,

Jadi bagaimana dengan guru yang ada di desa daerah terpencil yang siswanya kurang otomatis kelasnya juga kurang pasti tidak bisa memenuhi jam mengajar 24 jam, mau mengajar di mana sekolah terbatas jauh dari kota, di kota saja sudah diperebutkan jamnya. Di sinilah salah satu syarat sertifikasi guru tidak membawa keadilan, mohon menteri baru merevisi persyartan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline