Lihat ke Halaman Asli

Ekri Pranata Ferdinand Baifeto

Timor Tengah Selatan

29 Mei dan Posisi Lansia di Tengah Pandemi

Diperbarui: 29 Mei 2020   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para lansia (krjogja.com)

Tanggal 29 Mei dilewatkan begitu saja oleh kita. Tidak banyak orang yang menyadari bahwa ternyata itu adalah hari yang istimewa.

Bagi yang belum tahu, tanggal 29 Mei diperingati sebagai Hari Lanjut Usia Nasional. Tanggal peringatan khusus ini telah ditetapkan sejak 24 tahun yang lalu. Namun demikian, pencanangan momen ini tak begitu populer seperti peringatan hari Kartini, Pancasila atau hari nasional lainnya.

Sejarah adanya Hari Lanjut Usia Nasional ini awalnya ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang, Jawa Tengah.

Ketika itu, pencanangan ini dimaksudkan untuk menghormati jasa Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat yang masih memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam usia lanjut.

Di dunia internasional, hari khusus bagi para lansia ini juga telah ditetapkan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, kita perlu melihat kondisi para lansia saat ini. Di tengah situasi wabah Covid-19 yang terus merajalela, para lansia berada dalam posisi sulit dan gawat.

Kematian akibat Covid-19 terus meningkat dan sebagian besar korban berasal dari para lansia. Menurut para ahli, wabah Covid-19 sangat rentan bagi para lansia dan juga memiliki persentase kematian yang paling tinggi.

Salah satu negara yang memiliki persentase kematian lansia tertinggi akibat Covid-19 adalah Italia. Dilansir dari KOMPAS.com, dari total kematian akibat Covid-19, 85,6 persennya berasal dari pasien yang berusia lebih dari 70 tahun. Hal ini jelas beralasan sebab 23 persen warga Italia adalah lansia yang berumur 65 tahun ke atas.

Pada kasus lain, para lansia yang terinfeksi Covid-19 dan memiliki tingkat harapan hidup yang kecil justru dibiarkan mati karena tidak diprioritaskan. Di Indonesia sendiri, aturan pelonggaran PSBB membatasi orang-orang berusia 40 tahun ke atas untuk beraktivitas di luar rumah.

Lalu bagimana kita harus memperlakukan para lansia di tengah pandemi ini?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline