Oleh: Eko Windarto
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Batu telah menetapkan tiga pasang calon yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkada tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini berkas administrasi ketiga pasangan calon tersebut masih belum lengkap, sehingga mengalami proses verifikasi kembali oleh KPU Kota Batu.
Menurut Tomi Rusdiantoro, KPU Kota Batu, setelah dilakukan verifikasi administrasi yang berakhir pada tanggal 4 September 2024, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada pasangan calon. Pasangan calon atau gabungan partai politik dapat menanyakan apakah dokumen verifikasi administrasinya memenuhi syarat atau tidak pada tanggal 5 hingga 6 September 2024.
Sampai saat ini, belum semua persyaratan pencalonan terpenuhi oleh ketiga pasangan calon. KPU Kota Batu memberikan waktu kepada pasangan calon atau gabungan partai politik hingga tanggal 9 September 2024 untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat.
Ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Salah satunya adalah ijazah terakhir minimal SMA. Jika calon menyertakan gelar, maka harus dilampirkan juga ijazah S1 atau S2 yang harus dicermati kelengkapannya, termasuk kelengkapan surat keterangan dari pihak-pihak terkait seperti pajak dan keterangan pailit.
Selain itu, verifikasi LHKPN dan pajak juga perlu dilakukan. Pihak KPU Kota Batu menerima verifikasi LHKPN dari ketiga pasangan calon. Namun, hanya ada beberapa calon yang menyerahkan bukti pajak selama lima tahun terakhir. Hal ini berarti, masih ada calon yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Dokumen kesehatan juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi pasangan calon. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit dan BNN, semua calon telah dinyatakan sehat dan tidak terindikasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
KPU Kota Batu memberikan waktu hingga tanggal 6 sampai 8 September 2024 untuk melaksanakan verifikasi kembali atas dokumen-dokumen perbaikan yang diserahkan oleh pasangan calon. Setelah itu pada tanggal 6 sampai tanggal 14 September penelitian perbaikan. Diharapkan, dokumen yang diserahkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi tentang status kelengkapan berkas administrasi dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Batu. KPU Kota Batu memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan calon untuk memperbaiki dokumen tidak lengkap hingga tanggal 9 September 2024. Semoga proses verifikasi administrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Batu, 4/9/2024