Lihat ke Halaman Asli

Eko Windarto

Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

Masyarakat Kota Batu Desak Pemkot untuk Segera Pindahkan Jasad almarhum Eddy Rumpoko dari TMP Suropati

Diperbarui: 1 Juli 2024   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar dokpri 

Oleh: Eko Windarto 

Forum Warga Batu yang terdiri dari warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis ormas advokat, akademisi dan tokoh masyarakat, telah melayangkan somasi kepada Pemkot Batu untuk segera melaksanakan pemindahan jenazah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dari TMP Suropati. Selain somasi, mereka juga memasang banner besar di TMP Suropati Kota Batu dengan tulisan "Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Kapan Saya Dipindahkan...!! (Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara."

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu, Budi Kabul, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam almarhum Eddy Rumpoko apabila upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terkait.

Perlu diingat bahwa tata cara pemindahan jasad sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang jasa serta print dari menteri pertahanan keamanan, yang membutuhkan waktu 40 hari. Namun, pengurus Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu sebelumnya telah memberikan waktu selama 100 hari tetapi belum terealisasi. Masyarakat dan pengurus Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu berharap agar permasalahan ini dapat segera mendapat solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai sebuah solusi yang baik, Pemkot Batu diharapkan dapat memberikan penjelasan yang cukup dan memperlihatkan bahwa penguburan Eddy Rumpoko di TMP Suropati adalah sebuah bentuk penghormatan. Pemkot Batu juga perlu menawarkan solusi alternatif agar masyarakat tidak terbebani dengan permasalahan tersebut. Satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemkot Batu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan melakukan kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Input sumber gambar dokpri 

Selain itu, Pemkot Batu juga perlu menunjukkan komitmennya untuk melakukan perubahan. Perlu dilakukan pembenahan dalam regulasi dan peraturan yang mengatur tentang lokasi dan prosedur pemakaman. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Terakhir, kita juga perlu memperhatikan bahwa kasus ini bukan hanya soal pindah atau tidaknya makam almarhum Eddy Rumpoko. Masalah ini juga menyangkut berbagai hal, seperti penghormatan pada tokoh-tokoh penting yang telah berjuang untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang sadar akan pentingnya sejarah, kita perlu bersikap bijaksana dan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pemindahan jasad almarhum Eddy Rumpoko menjadi perhatian banyak orang di Kota Batu. Proses pemindahan yang tertunda tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku. Diperlukan tindakan nyata untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Pihak yang berwenang perlu segera bertindak untuk melaksanakan pemindahan jasad almarhum Eddy Rumpoko sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku. Melalui kerjasama dan koordinasi antara semua pihak yang terkait, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai.

Ba

Input sumber gambar dokpri 

tu Wisata, 172024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline