Lihat ke Halaman Asli

Eko Susilo

Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Vergeven Voor de Staat : Departemen dan Kementerian, Perspektif Tulisan

Diperbarui: 17 Oktober 2024   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Departemen dan Kementerian.

Oleh Eko Susilo- @echopod-cast eko.susilo@gmail.com

Apakah memiliki arti yang sama?.

Departemen adalah lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang dipimpin seorang menteri.
Kementerian adalah pekerjaan  lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri.
Perbedaannya apa dan penggunaannya apa?.
Apakah jika memiliki makna atau arti sama boleh digunakan keduanya?. 

Jika yang dicari adalah arti atau makna : selesai.

Tapi bagi saya tidak.

Lalu apa yang di cari lainnya : jika digunakan apakah bisa dianggap sama?.

Pertanyaan : Jika sejak 2002 dengan adanya perubahan UUD 1945 menjadi amandemen keempat dari Departemen menjadi Kementerian, namun masih menggunakan Departemen dan kemudian di tahun 2008 dengan adanya pengaturan Kementerian?. 

Apakah masih bisa dibilang sama?.

Lalu apakah bisa suatu dokumen yang seharusnya sudah berubah namun masih menggunakan kata yang diartikan sama?. 

Tentu tidak, namun dapat diberikan "kekuatan hukum yang sama"jika diatur demikian,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline