Departemen dan Kementerian.
Oleh Eko Susilo- @echopod-cast eko.susilo@gmail.com
Apakah memiliki arti yang sama?.
Departemen adalah lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang dipimpin seorang menteri.
Kementerian adalah pekerjaan lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri.
Perbedaannya apa dan penggunaannya apa?.
Apakah jika memiliki makna atau arti sama boleh digunakan keduanya?.
Jika yang dicari adalah arti atau makna : selesai.
Tapi bagi saya tidak.
Lalu apa yang di cari lainnya : jika digunakan apakah bisa dianggap sama?.
Pertanyaan : Jika sejak 2002 dengan adanya perubahan UUD 1945 menjadi amandemen keempat dari Departemen menjadi Kementerian, namun masih menggunakan Departemen dan kemudian di tahun 2008 dengan adanya pengaturan Kementerian?.
Apakah masih bisa dibilang sama?.
Lalu apakah bisa suatu dokumen yang seharusnya sudah berubah namun masih menggunakan kata yang diartikan sama?.
Tentu tidak, namun dapat diberikan "kekuatan hukum yang sama"jika diatur demikian,