Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Sekretaris Jendral KLHK

Diperbarui: 20 September 2018   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.kisspng.com

Peraturan Sekretaris KLHK (dokpri/P3ESuma)

P3E Suma-KLHK (Makassar, Kamis 20 September 2018)-Standar Biaya Kegiatan tahun anggaran tahun 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan anggaran serta pedoman pelaksanaan anggaran DIPA Tahun 2019. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka KLHK menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018 membahas Tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan ini ditandatangani Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono pada 30 Juli 2018 di Jakarta.

Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018

Sumber Berita:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline