Lihat ke Halaman Asli

MenLHK, Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat

Diperbarui: 9 Juli 2018   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat (dok/Humas KLHK)

P3E Suma-KLHK (Jakarta, Sabtu, 7 Juli 2018)-Menteri LHK, Siti Nurbaya, menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo berpihak pada kepentingan rakyat. Wujud nyatanya melalui program Perhutanan Sosial Hutan Adat, kini tak boleh lagi ada rakyat yang dikejar-kejar aparat.

Pemerintah telah memberi ruang bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya. Ini disampaikan Menteri Siti saat berkunjung ke Hutan Adat Togo Luhah Kemantan, di Desa Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

menlhk-2-5b42dc525e137329481b3793.jpg

Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat(dok/Humas KLHK)

"Gak boleh lagi ada rakyat dikejar dalam hutan. Gak boleh lagi! Harus diatur yang baik. Harus diberi jalannya, harus diberi aturan main yang tepat. Gak semua hal harus dikejar-kejar aparat. Tidak seperti itu," tegas Menteri Siti dalam rilis yang disampaikan pada media, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Menteri Siti, pesan khusus itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo setelah meresmikan masyarakat hutan adat pada 30 Desember 2016 lalu.

menlhk-3-5b42d939dd0fa87fd73f3b63.jpg

Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat (dok/Humas KLHK)

"Menurut Bapak Presiden, Sekarang dimasa kepemimpinan beliau, saat yang tepat untuk mempertegas kewenangan masyarakat akan hutan. (Masyarakat) harus diberikan tata aturan main yang tepat menurut peraturan perundangan," katanya.

Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, merupakan hutan adat pertama yang diresmikan di Indonesia. Menteri Siti sangat berterimakasih pada pemerintah daerah, dan masyarakat dalam program Perhutanan Sosial. Ia juga mengapresiasi para aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat mengelola hutan adatnya.

Melalui program Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses legal mengelola hutan, namun juga diberi ruang berusaha. Pemerintah ikut bantu memberi fasilitas Perbankan dan Kredit Usaha Rakyat.

menlhk-4-5b42db35cf01b453636d7b72.jpg

Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat(dok/Humas KLHK)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline