Lihat ke Halaman Asli

Dokumen Ini Penting dalam Hal Pengendalian Pembangunan, Sayang-nya Masih Bersifat Arahan Saja

Diperbarui: 6 September 2016   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P3E Suma, Makassar-Dokumen hasil kajian “Ketersediaan Air dan Arahan Pengendalian Pembangunan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mamminasata dan di Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Ambon telah dibuat oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Desember 2015 lalu. Hasil kajian ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan di dua kawasan strategis tersebut.

Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung P3E Suma, Ir. Andi Asnidar Adnan, M.Hut, mengatakan, dokumen tersebut dibuat dengan kajian akademis dan penelitian secara mendalam. “Jadi, data-data yang dihasilkan tersebut bisa dijadikan referensi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana pembangunan di daerahnya masing-masing,” kata Asnidar yang juga ketua Tim Penyusun dokumen tersebut.

Sayangnya, kata Asnidar, dokumen tersebut sifatnya arahan saja, jadi tidak bersifat mengikat pada pemerintah daerah untuk dijalankan. “Jadi, kita tidak bisa memaksakan pada Kepala Daerah untuk secara mutlak menjalankan arahan kita. Apalagi, bila perencanaan investasi misalnya sudah lebih dulu dibuat, sebelum adanya dokumen ini,” katanya.

Asnidar berharap, ke depan data penting terkait inventarisasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup bisa menjadi rujukan wajib bagi pemerintah daerah.

“Di dalam dokumen itu misalnya sudah ada tercantum tentang titik-titik mana saja yang ketersediaan airnya bermasalah. Jadi, kalau ada pembangunan di atas lahan semacam itu, pemerintah atau swasta misalnya wajib melakukan program yang menunjang ketersediaan air. Bagi perumahan misalnya harus membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau membuat lubang-lubang biopori sebanyak mungkin di sekitar wilayah perumahan,” jelas Asnidar.

Menurut Asnidar, kalau ada regulasi khusus untuk menjalankan hasil rekomendasi yang dihasilkan, maka konsep pengendalian pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline