Lamongan 6 Januari 2022
Penyuluhan kegaiatan bantuan hukum kepada Masyarakat yang dilakukan di RT 001 RW 001 Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Tahun 2021.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (sadarkum) berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana formal maupun informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum, mengetahui, memahami, sadar, sekaligus mematuhinya (masyarakat sadarkum), sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum pada saat ini banyak masyarakat yang kurang mampu, sulit mencari keadilan karena dianggap kurang memahami hukum dan bingung harus kemana melakukan konsultasi hukum, agar mereka bisa mendapatkan keadilan. "
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H