PNS atau pegawai negeri sipil merupakan bagian dari aparatur negara dan mempunyai peranan penting dalam menjalankan fungsi negara. Sebagai PNS, PNS mempunyai kewajiban melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesional, sehingga disiplin pelayanan bagi PNS sangatlah penting. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan disiplin kerja PNS melalui pelatihan pegawai dan pengembangan kapasitas.
Disiplin sangat diperlukan baik bagi perorangan maupun perkantoran. Karena disiplin sangat membantu dalam memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang di kantor. Disiplin mengacu pada keadaan atau sikap menghormati karyawan terhadap peraturan perundang undangan .
Farida & Hartono (2015) menyatakan bahwa disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya. Sedangkan Afandi (2016) menyatakan bahwa disiplin kerja merupakan suatu tata tertib atau peraturan yang dibuat oleh manajemen suatu organisasi, disahkan oleh dewan komisaris atau pemilik modal, disepakati oleh serikat pekerja dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja seterusnya orang orang yang tergabung dalam organisasi tunduk pada tata tertib yang ada dengan rasa senang hati, sehingga tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai nilai ketaatan, kepatuhan, keteraturan, dan ketertiban.
Sutrisno (2016) berpendapat “Disiplin menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri pegawai terhadap peraturan dan ketetapan instansi". Keith Davis dalam Anwar & Mangkunegara (2009) mengemukakan bahwa “Discipline is management action to enforce organization standards”. Dapat diartikan disiplin kerja merupakan sebagai pelaksanaan manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi.
Disiplin pegawai negeri (PNS) dipahami sebagai kemampuan pegawai negeri untuk memenuhi kewajibannya dan menghindari larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan, yang pelanggaran atau ketidakpatuhannya diancam dengan sanksi disiplin. Berkenaan hal tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.peraturan tersebut dirubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan mengenai larangan, kewajiban, tindakan disiplin, hukuman terhadap pejabat, penjatuhan tindakan disiplin, dan penerbitan keputusan disiplin. Oleh karena itu, kedisiplinan individu pegawai sebenarnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah atau organisasi. Disiplin bukan sekedar bentuk ketaatan, namun berkaitan dengan tugas pejabat yang ditugaskan oleh pemerintah..
Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa disiplin adalah perilaku yang wajib ditanamkan pada diri sendiri agar terciptanya kinerja yang baik dalam melakukan pekerjaan baik di tempat kerja atau dimana saja
Disiplin Kerja PNS
Disiplin kerja merupakan perilaku yang diatur oleh norma, aturan, dan etika yang berlaku di lingkungan kerja. Dalam organisasi termasuk pegawai negeri sipil, disiplin kerja sangat diperlukan agar dapat melaksanakan aktivitas kerja secara efektif dan efisien.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Disiplin kerja pegawai dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
- Kepemimpinan yang baik : Kepemimpinan yang baik dapat memberikan bimbingan dan contoh kepada pegawainya agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan disiplin.
- Pengawasan ketat : Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lingkungan kerja yang nyaman : Lingkungan kerja yang kondusif meningkatkan semangat dan motivasi pegawai yang bekerja dengan disiplin.
Disiplin kerja yang baik pada kalangan PNS sangat penting untuk mencapai tujuan organisasi. Manfaat disiplin kerja yang baik adalah:
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja.
- Meningkatkan kinerja organisasi dan mencapai tujuan.
- Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan citra positif pegawai negeri sipil dan pemerintah.
Pelatihan dan Pengembangan Pegawai