Lihat ke Halaman Asli

Jeritan Guru Honorer

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akh.. akh ……

Belum masalah kesejahteraan bisa diatasi pemerintah, sekarang muncul kabar bahwa untuk syarat sertifikasi guru SD/MI harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan sekolah tempat guru mengajar.

Bagi guru yang mengajar di SD harus mempunyai ijazah S-1 PGSD sedangkan bagi guru yang di MI harus mempunyai ijazah S-1 PGMI. Padahal mayoritas latar belakang pendidikan guru SD/MI adalah S-1 Jurusan, seperti S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Pendidikan Matematika.

Bagi mereka yang ingin menikmati tunjangan professional bersiap-siaplah untuk kuliah lagi atau pindah mengajar di tingkat sekolah yang lebih tinggi.

Bagaimana bagi mereka yang belum sertifikasi tetapi sudah lama mengajar di SD/MI tetapi belum memiliki ijazah S-1 PGSD/PGMI? Kuliah lagi? Biayanya, belum waktu dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline