Akh.. akh ……
Belum masalah kesejahteraan bisa diatasi pemerintah, sekarang muncul kabar bahwa untuk syarat sertifikasi guru SD/MI harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan sekolah tempat guru mengajar.
Bagi guru yang mengajar di SD harus mempunyai ijazah S-1 PGSD sedangkan bagi guru yang di MI harus mempunyai ijazah S-1 PGMI. Padahal mayoritas latar belakang pendidikan guru SD/MI adalah S-1 Jurusan, seperti S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Pendidikan Matematika.
Bagi mereka yang ingin menikmati tunjangan professional bersiap-siaplah untuk kuliah lagi atau pindah mengajar di tingkat sekolah yang lebih tinggi.
Bagaimana bagi mereka yang belum sertifikasi tetapi sudah lama mengajar di SD/MI tetapi belum memiliki ijazah S-1 PGSD/PGMI? Kuliah lagi? Biayanya, belum waktu dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H