Hutan adalah sumber daya serbaguna yang menghasilkan beragam jenis barang dan jasa, termasuk pangan. Secara alami, hutan alam menghasilkan buah-buahan, biji-bijian, pati-patian, dan sayur-sayuran sebagai sumber pangan nabati dan satwa liar sebagai sumber pangan hewani.
Hutan sebagai sistem sumberdaya alam memiliki potensi untuk memberi manfaat multiguna, disamping hasil hutan kayu, hutan dapat memberi manfaat berupa hasil hutan bukan kayu lingkungan. Hutan secara kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu, hutan negara dan hutan hak, dimana hutan rakyat masuk kedalam hutan hak.
Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, disana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan, dimana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain Daun Kayu Putih, Kopi, Getah, Bambu, Jagung, Sereh Wangi, Rumput Gajah, Gula Aren, Gamal, Rotan, Aren, Cengkeh, Damar, Gaharu, Getah, Kulit Kayu, Kemenyan, Kemiri, Kenari, Madu, dan Sagu dan lain sebagainya.
Sumber pangan berasal dari kawasan hutan dan salah satu potensi terbesaar yaitu berasal dari hutan rakyat. Pengembangan tanaman pangan pada hutan rakyat yang dilakukan secara serius maka akan memperkuat ketahanan pangan sehingga dapat seimbang dengan pertambahan penduduk yang semakin besar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan hutan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H