Seputar sejarah Kota Malang dapat kita telusuri catatannya sebagai berikut.
1) Tanggal 1 April 1914, Pemerintah Hindia Belanda melalui Residen Pasuruan memutuskan untuk mendirikan semacam dewan kota, yang bernama Gemeenteraad Malang dengan anggaran pertama 44.867 gulden.
(koleksi pribadi)
2) Penduduk Malang saat itu sudah cukup banyak, secara administrasi berada di bawah Asisten Residen yang mengurus Kabupaten Malang. Ada 40.000 orang Indonesia, 2.500 orang Eropa dan sekitar 4.000 orang Timur (Cina, India dan Arab).3) Dewan Kota Malang atau Gemeenteraad Malang saat itu diwajibkan mengurus jalan umum, tanaman, pematang dan selokan; mengurus penerangan dan penyiraman jalan; serta mengatur kuburan bagi penduduk.
4) Urusan pembangunan dan lain urusan kota besar masih ditangani Gewestelijke Raad di Pasuruan.
5) Pada saat didirikan, Gemeenteraad Malang ditugaskan menyusun rencana, yakni pendirian perusahaan air minum dan pembangunan pasar. Adapun pegawai Pemerintah yang bekerja saat itu untuk Kota Malang adalah 11 orang, di mana 8 di antara Eropa.
6) Kantor Gemeenteraad saat itu menyewa sebuah rumah di Klojen sebagai kantor. Selain seorang kepala kantor setingkat controlleur, ada seorang sekretaris, seorang kepala bagian teknik, administratur pekuburan, pemimpin rumah potong hewan, dan beberapa mandor dan pekerja lepas yang berkantor di sana.
7) Setelah berdiri, Gemeenteraad Malang memutuskan mendirikan tiga komisi yang mengurus keuangan, teknik dan peraturan. Anggota komisi diambil dari wargakota.
8) Pada akhir 1914, Gemeenteraad Malang memberlakukan 3 peraturan kota: (a) yakni pajak perorangan; (b) retribusi kuburan; dan (c) pajak keramaian. Pada awal 1915, ditambahkan dua peraturan lagi mengenai: (d) pengelolaan pasar dan (e) pajak anjing. Pada tahun itu pula muncul kewajiban mengenai pendaftaran penduduk, pemasangan papan nama dan nomor rumah.
9) Pada 1916 diatur mengenai pemeliharaan babi dan sapi, kemudian peraturan mengenai pemotongan hewan, penilikan dokar dan aturan mengenai rooi atau sempadan jalan/sungai.
10) Baru pada 21 Oktober 1918, Gemeenteraad Malang memiliki aturan mengenai upah dan gaji. Pada 1918 pula untuk pertama kali diangkat seorang Kepala Jawatan Pekerjaan Umum atau Openbare-bewerkingen.