Lihat ke Halaman Asli

Eko Sri Wulandari

Mahasiswa PPG Pra Jabatan Gelombang 1 2023

4 Langkah Mudah Bisnis Jual Beli Tanah dan Properti Secara Perorangan

Diperbarui: 9 Januari 2024   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.arnds-architects.com

Bisnis jual beli tanah dan rumah terus menjamur seolah tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi nasional yang sedang keruh. Berbagai pilihan mulai dari jenis, lokasi, hingga tipe rumah tersedia dengan range harga yang sangat besar. Agar tetap terjangkau oleh pasar, para kontraktor pun memunculkan pilihan jenis rumah.

Untuk memulai bisnis properti tidak harus menjadi badan usaha terlebih dahulu namun juga bisa dilakukan oleh perorangan. Apabila anda hanya menjual 2-5 kavling tanah atau rumah maka tidak diperlukan perijinan ke Pemda dan tidak perlu membuatkan fasum. Berdasarkan data BPS Republik Indonesia, jumlah kontruksi perorangan di Provinsi Jawa Timur tahun 2020 pada bangunan gedung mencapai 899, pada bangunan sipil mencapai 361, pada bangunan khusus mencapai 670 dan bangunan kontruksi mencapai 1930.

www. bps.go id

Untuk memulai bisnis ini tentunya harus menyiapkan modal yang tidak sedikit. Rata-rata diatas 100 juta untuk dapat menjual 1 rumah berukuran 36 dengan luas tanah 78 m2 namun kita akan mendapat untung hampir 50% saat berhasil menjualnya.

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah survey lokasi dan legalitas tanah.

Yang harus diperhatikan saat melakukan survei tanah adalah lokasi strategis, akses jalan, tanah yang sudah diuruk atau tanah sawah, legalitas tanah yang dijual, dan harga tanah di lingkungan sekitar. Yang dimaksud dengan lokasi strategis adalah dekat dengan pasar, sekolah, bandara, jalan raya utama, stasiun, mall, dll. Apabila tanah yang dijual masih berbentuk sawah tentu harus memikirkan tambahan dana untuk pengurukan setinggi jalan utama. Harga tanah disekitar tergantung dari letak tanah tersebut, apabila tanah tersebut berada di lingkungan perumahan maka harga yang dijual juga tinggi. Legalitas tanah juga harus diperhatikan karena terdapat petok D, letter C, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk keamanan pastikan tanah adalah SHM sehingga bisa langsung balik nama dan terhindar dari masalah seperti sengketa tanah.

2. Langkah kedua adalah membuat konsep tanah dan rumah

Menjual rumah tidak semudah seperti menjual emas. Jadi anda harus memikirkan langkah panjang apabila anda hanya mengandalkan penghasilan dari bisnis ini. Membangun rumah membutuhkan biaya yang tidak sedikit apalagi bila rumah tidak terjual dengan cepat, itu artinya ada biaya tambahan untuk biaya perawatan rumah. Maka anda bisa menggunakan sistem menjual rumah indent atau lebih tepatnya baru membangun rumah setelah ada pembeli datang. Apabila belum ada pembeli dalam kurun waktu lama, anda bisa menjual tanahnya saja meskipun untungnya tidak sebesar saat berhasil menjual rumah.

3. Langkah ketiga adalah mengurus legalitas tanah dan rumah

Setelah anda selesai mengurus prose balik nama sertifikat tanah yang anda sudah beli ke nama anda sendiri maka selanjutnya anda melakukan pecah sertifikat sesuai ukuran tanah yang anda jual. Menurut peraturan BPN, pecah sertifikat hanya bisa dilakukan maksimal 5 kavling saja sesuai peraturan yang ada. Untuk membangun rumah diperlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau dulu disebut dengan IMB. Untuk pengajuan PBG diperlukan sertifikat yang sudah sesuai luas tanah atau sudah pecah dan gambar kerja yang didesain oleh arsitek yang mempunyai Sertifikat Keahlian. Setelah pecah sertifikat, anda juga harus mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda. Dengan memiliki legalitas lengkap maka akan lebih mudah memikat pembeli karena legalitas tanah dan rumah yang jelas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline