Pancasila sebagaimana kita hayati dan kita amalkan dewasa ini menjalani sejarah perumusan dan gejolak yang cukup panjang dan lama. Perdebatan seputar asal usul, perumus dan hal-hal lain pernah timbul cukup hangat. Dalam rumusan formal Pancasila dasar hukum ialah yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakillan
5. Keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan itulah yang digunakan secara sah hingga saat ini. Rumusan yang demikian itu memiliki dasar hukum yang kokoh, dan mantap didasarkan pada:
1. Disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945
2. TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, tanggal 5 Juli 1966
3. TAP MPR No.IV/MPR/1973, tanggal 22 Maret 1973
4. TAP MPR No.II/MPR/1978, tanggal 22 Maret 1978
Dasar hukum itulah yang memantapkan kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tanah air kita ini. Namun, perjalanan Pancasila kedudukan yang mantap ini tidaklah mulus, banyak tantangan, banyak lubang yang harus dilalui. Secara material, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kebudayaan bangsa, hal ini tergambar dari sejarah perumusan Pancasila sejak zaman Prarevolusi hingga Pascarevolusi.
Zaman Prarevolusi Kemerdekaan
Sebelum tahun 1900, Pancasila merupakan warisan budaya secara implisit yang berakar dan bersumber dalam kebudayaan masyarakat sebagai nilai-nilai yang tersebar di kepulauan Nusantara dan terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan daerah. Sedang semenjak tahun 1900, nilai-nilai secara eksplisit sebagai nilai-nilai mendasar dalam zaman pergerakan nasional.
Pertama: Bangkitnya kesadaran kebangsaan lewat peristiwa dan tokoh: