Lihat ke Halaman Asli

eka wulandari

mahasiswa

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 8 Desember 2024   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Eka Wulandari

Nim     : 222111243

Kelas   : HES 5G

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampak sosial dari penerapan hukum.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan sosial. Hukum mencerminkan nilai-nilai, norma, dan perilaku masyarakat, serta berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris berkaitan dengan pengamatan dan analisis hukum berdasarkan kenyataan di lapangan, sedangkan yuridis normatif menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Hukum dianggap sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline