Lihat ke Halaman Asli

eka wulandari

mahasiswa

Analisis Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

  • Max Weber: Weber dikenal dengan analisisnya tentang masyarakat modern, birokrasi, dan konsep rasionalisasi. Ia memandang bahwa masyarakat berkembang melalui proses rasionalisasi, di mana tindakan-tindakan individu tidak lagi sekadar emosional atau tradisional, melainkan didasarkan pada tujuan rasional. Weber juga mengemukakan teori kekuasaan dan legitimasi, di mana ia membedakan tiga tipe kekuasaan: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Weber menekankan bahwa kekuasaan yang sah di masyarakat modern cenderung bertumpu pada hukum yang rasional, di mana aturan tertulis dan birokrasi berperan sentral.
  •  Herbert Lionel Adolphus Hart: Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, memperkenalkan konsep-konsep baru dalam teori hukum positivisme. Dalam bukunya, The Concept of Law, Hart membedakan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer mengatur tindakan-tindakan dasar dalam masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart juga mengembangkan konsep "rule of recognition" yang menyatakan bahwa suatu hukum sah karena diakui sebagai hukum oleh sistem hukum itu sendiri. Hart berfokus pada pentingnya kelembagaan dan interpretasi hukum yang dinamis, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku tetapi dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan di era modern dalam memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan perubahan sosial.

  1. Max Weber: Konsep rasionalisasi dan birokrasi Weber sangat membantu dalam menganalisis bagaimana teknologi memperkuat efisiensi tetapi juga meningkatkan kontrol atas individu. Selain itu, ide Weber tentang legitimasi kekuasaan penting untuk memahami kepercayaan publik dan dinamika kepemimpinan populis yang berbasis karisma, bukan struktur legal-rasional.
  2. H.L.A. Hart: Pandangan Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang hidup dan fleksibel relevan dalam menghadapi tantangan hukum modern seperti hak digital dan globalisasi. Konsep "rule of recognition" Hart membantu melihat bahwa hukum tergantung pada pengakuan masyarakat, sementara aturan sekunder mendukung adaptasi hukum dengan perubahan zaman.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart relevan dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

  1. Max Weber: Weber membantu menjelaskan upaya Indonesia membangun sistem hukum yang rasional dan terstruktur melalui reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih transparan. Selain itu, konsep kekuasaan karismatik Weber terlihat dalam kepemimpinan politik Indonesia, di mana popularitas figur tertentu sering berpengaruh besar dalam kebijakan hukum.
  2. H.L.A. Hart: Konsep aturan primer dan sekunder dari Hart membantu menjelaskan fleksibilitas hukum Indonesia, yang memungkinkan penerapan hukum lokal (adat) bersama hukum nasional. "Rule of recognition" Hart juga penting untuk melihat legitimasi hukum di Indonesia, di mana penerimaan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan hukum di tengah keberagaman budaya.

#uinsaidsurakarta2024 

#muhammadjulijanto 

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline