(Pencabutan Izin Usaha BPRS Mojo Artho Di Kota Mojokerto, Jawa Timur)
Kasus yang sedang viral terkait hukum ekonomi syariah adalah pencabutan izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Kota Mojokerto, Jawa Timur. BPRS Mojo Artho dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun 2024 karena pengelolaan yang dianggap tidak sehat, meskipun upaya penyehatan telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya namun gagal memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga terlibat dalam proses likuidasi, memastikan dana nasabah tetap terjamin.
Kaidah-kaidah Hukum
1. Pacta Sunt Servanda : Kaidah ini relevan dalam hubungan perbankan dan nasabah, yang menuntut agar perjanjian yang dibuat tetap ditepati, termasuk kewajiban bank kepada nasabah.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali : Peraturan spesifik dari OJK mengenai BPRS akan mengesampingkan peraturan umum perbankan lainnya yang berlaku secara umum.
3. Audi et Alteram Partem : Dalam proses pencabutan izin usaha, BPRS Mojo Artho harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaannya.
Norma-norma Hukum
Norma hukum yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
-Norma Kepatuhan Perbankan : Semua lembaga perbankan, termasuk BPRS, diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang mengatur stabilitas keuangan dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah.
-Norma Perlindungan Konsumen : Dalam kasus ini, perlindungan terhadap dana nasabah menjadi salah satu fokus utama OJK dan LPS.
Aturan-aturan Hukum