Dalam dunia ekonomi Islam, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mengatasi ketimpangan pendapatan. Secara umum, zakat memiliki berbagai makna, seperti Al-Barakah (keberkahan), An-Namaa' (pertumbuhan dan perkembangan), Ath-Thaharah (kesucian), dan Ash-Shalah (kebaikan dan kebersihan).
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk dibagikan kepada mereka yang berhak. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan dilakukan satu kali dalam setahun pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, dengan besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum.
Zakat mal adalah zakat harta, yang merupakan harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut, seperti rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas, dan perak. Syarat kekayaan yang wajib dizakatkan meliputi:
Harta yang sepenuhnya adalah miliknya
Memiliki nilai dan manfaat secara utuh
Didapatkan sesuai dengan syariat Islam
Tidak didapat dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam
Berkembang atau bertambah
Mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya
Merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok