Lihat ke Halaman Asli

Tidak Mau Diperas, Dipenjara 7 Tahun (Cerita Ringan Tentang Totok Ary Prabowo)

Diperbarui: 1 November 2015   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, sebelas tahun yang lalu saya terngiang-ngiang peristiwa 11 tahun lampau. Saat itu Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Temanggung  Tajudin Noor bercerita dan dengan cermat saya mendengarnya. Ceritanya seperti ini ; seminggu di medio Oktober sebelas tahun yang lalu seorang pengurus PBNU di Jakarta menghubunginya, Tajudin mendapat pesan dari koleganya pengurus NU itu bahwa ada pesan dari Ulama Besar/Imam Besar Yaman kepadanya, dan pesan itu harus segera disampaikan kepada "Amir" Temanggung.

###

"Amir" disini adalah Tanfid, yang apabila kita terjemahkan secara sederhana merupakan makna seorang pemimpin. Maka pemimpin di kabupaten Temanggung ketika itu ialah pak Totok Ary Prabowo, Bupati di kabupaten saya tahun 2004 silam. Kembali kepada amanah Imam Besar  dari Hadramaut, Yaman, yang tadi saya tulis diatas. Imam Besar itu menyampaikan pesan kepada Tajudin untuk sesegera mungkin menyampaikan bacaan Dzikir setelah sholat Fardhu kepada pak Bupati. Saya tidak tahu bacaan apa yang diberikan itu, tetapi saat itu memang posisi pak Totok sebagai seorang Bupati sedang diserang lawan politiknya melalui "tangan" aparat hukum di Jawa-Tengah. Teman saya seorang pendidik (guru) mengatakan saat itu, lawan politik pak Totok sedang akan "Nabok nyilih tangan". Artinya kurang lebih memukul lawan dengan meminjam tangan.

###

Sebenarnya pak Totok itu seorang yang lugu dan berhati mulia, banyak mungkin yang tidak tahu karena terseret pemberitaan media yang "miring". Ia memang bukan asli warga Temanggung, namun kedua orangtuanya berasal dari Temanggung. Saya mengamati benar, ia dari keluarga terpandang yang menurut kacamata orang banyak di Temanggung mengatakan tanpa cela. Pak Totok juga orang bijaksana dan cukup adil meskipun hanya satu tahun setengah saja memimpin kabupaten dimana saya tinggal ini. Pak Totok tidak pernah merasa punya musuh, namun kenyataannya banyak yang iri kepadanya. Cerita seorang teman asal Parakan bernama Utoyo mengatakan, sehari setelah terpilih pak Totok mendatangi rumah pribadi ketua DPRD yang tidak lain dan tidak bukan merupakan kompetitornya dalam pilkada Juli 2003 lampau. " Meskipun menang, baru satu hari dengan kerendahan hatinya, Pak Totok mendatangi rumah pak Bambang Karno, ia ingin merangkul pak Bambang"....begitu kata-kata teman saya Utoyo saat itu.

Pak Totok Ary memang seorang Tawadhu', rendah hati. Saat menikahpun titelnya tidak dicantumkan dalam undangan pernikahannya, sebagaimana diceritakan teman guru yang menghadiri pernikahannya. Ia tidak pernah "riya' atau sombong, gemar memberi sodakoh tanpa orang lain harus mengetahuinya, juga sopan kepada orang yang lebih tua. Namun apa hendak dikata,masa depan orang tidak ada yang tahu, takdir Allah juga tidak ada yang tahu, orang sebaik itu harus disingkirkan, di era sebelas tahun yang lalu merupakan era tanpa kontrol, siapa yang kuat pasti menang, meskipun perbuatan itu melanggang Undang-undang. Lucu memang namun nyata, siapa yang bisa membayar oknum aparat hukum, dialah yang menang, meskipun sebenarnya perkara-perkara hukum yang terjadi di Temanggung banyak diplintir oleh aparat-aparat hukum itu sendiri, dengan corongnya wartawan lokal.

###

Dana-dana di DPRD Temanggung

Pada saat itu, 2003, DPRD Temanggung diketuai oleh Bapak M. Bambang Sukarno yang saat ini (2015) bupati di Temanggung. Dalam APBD 2003 saat Bupati Temanggung msih dijabat olah Pak Djon (pak Sardjono almarhum), akan telah dianggarkan dana bantuan untuk seluruh anggota DPRD Temanggung masa bakti 1999-2004. Dana bantuan itu sejumlah Rp.100 juta untuk setiap anggotanya, dan rencanannya akan diberikan dalam 2 tahapan, tahun 2003 dan tahun 2004 dengan 2 kali pambayaran.

Pembayaran pertama dilakukan awal tahun 2003, diberikanlah uang sejumlah Rp. 60 juta kepada 45 orang pimpinan DPRD dan ditulis sebagai "Bantuan dana penjaringan  aspirasi" sebesar Rp.30 juta dan "Bantuan dana partisipasi" yang jumlahnya juga Rp.30 juta. Sedangkan sisanya yang Rp.40 juta akan diberikan di tahun 2004. Jadi pemberian semua dana -dana itu telah direncanakan jauh-jauh hari yaitu ditahun 2002 menurut Sekretaris Dewan DPRD Temanggung  saat itu.

Medio 2003, pak Djon lengser, diganti oleh pak Totok yang tidak mengetahui sama sekali perencanaan dana-dana di DPRD Temanggung. Enam bulan kemudian, dan kekurangan "jatah"nya para anggota dewan yang terhormat itu sebesar Rp40 juta per anggota diberikan dinamai dengan nomenklatur "Bantuan pendidikan untuk purta-putri DPRD".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline