UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM sendiri memiliki peranan strategis dalam pendapatan nasional. Hal ini dibuktikan saat krisis ekonomi tahun 1998, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami kebangkrutan, akan tetapi UMKM memiliki daya tahan yang kuat terhadap krisis tersebut.
UMKM juga sangat berperan besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Sektor UMKM pula yang terbukti mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar, hal ini juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Tren positif ini perlu dijaga agar sektor UMKM di Indonesia mampu mengatasi masalah pengangguran yang ada.
Dan pada saat pandemi melanda, dimana ketidakpastian ekonomi akibat pandemi covid-19, Indonesia memiliki sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat bergerak sebagai pondasi perekonomian nasional dan kontribusi terhadap kebangkitan ekonomi Indonesia. Saat ini, UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya.
Berdasarkan data kementrian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Hal ini menunjukan bahwa UMKM yang ada di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sehingga dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H