Lihat ke Halaman Asli

Tidaklah Sempurna "Aqad Tabarru" kecuali Setelah Diserahkan (Sebelum Diminta Sudah Diberi)

Diperbarui: 9 Oktober 2022   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad Tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi non-profit.dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam berbuat kebaikan.

Tidaklah sempurna 'aqad tabarru' kecuali setelah diserahkan artinya adalah akad tabarru tidak sempurna jika barang atau benda yang akan diberikan tidak diserahkan kepada orang yang mendapat bantuan.

Contohnya adalah apabila seseorang berakad untuk membantu fakir miskin,tapi tidak disertai dengan penyerahan uang atau barang yang menjadi objek akad,maka akad tersebut dikatakan belum sempurna sebagai akad tabarru'.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline