Lihat ke Halaman Asli

Eka SeptyLina

MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Hukum Dakwah dalam Al-Quran dan Hadist dan Hubungan Ilmu Dakwah dengan Ilmu Lainnya

Diperbarui: 19 April 2024   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dakwah berasal dari bahasa Arab, yaitu da’a-yad’u-da’watan, yang artinya adalah mengajak, menyeru, memanggil, mendorong, mengundang dan memohon. Dakwah merupakan suatu metode untuk mengajak, menyeru, dan membimbing umat islam untuk selalu berbuat baik dan mengikuti perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya.

Definisi mengenai dakwah sendiri telah banyak dibuat para ahli, di mana masing-masing definisi tersebut saling melengkapi seperti:

  • dakwah adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
  • Dakwah adalah Upaya atau perjuangan untuk menyampaikan ajaran agama yang benar kepada umat manusia dengan cara yang simpatik, adil, jujur, tabah dan terbuka, serta menghidupkan jiwa mereka dengan janji-janji Allah SWT tentang kehidupan yang membahagiakan, serta menggetarkan hati mereka dengan ancaman-ancaman Allah SWT terhadap segala perbuatan tercela melalui nasehat-nasehat dan peringatan-peringatan.
  • Dakwah adalah semua usaha untuk menyebar luaskan Islam dan merealisir ajarannya di Tengah masyarakat dan kehidupannya, agar mereka memeluk Islam dan mengamalkannya.
  • Dakwah merupakan kegiatan ajakan kepada manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan, untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.
  • Dakwah merupakan salah satu bentuk gerakan yang didukung ideologi tertentu untuk mencapai tujuan. Dakwah sejatinya adalah suatu aktivitas sosial yang bertujuan untuk mendorong orang lain dan masyarakat menuju ke perubahan yang lebih baik. Untuk mencapai itu, diperlukan organisasi dakwah, strategi, taktik dan mobilisasi massa dalam melakukan Gerakan dakwah.
  • Dakwah adalah suatu kegiatan ajakan dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku, dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam usaha memengaruhi orang lain secara individu ataupun kelompok supaya timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaraan. Sikap, penghayatan, serta pengalaman terhadap ajaran agama, pesan yang disampaikan kepadanya tanpa ada unsur-unsur paksaan.
  • Dakwah mengandung pengertian sebagai suatu kegiatan ajakan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam usaha memengaruhi orang lain baik secara individual maupun secara kelompok agar timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaran, sikap, penghayatan serta pengalaman terhadap ajaran agama sebagai pesan yang disampaikan kepadanya dengan tanpa adanya unsur-unsur paksaan.

Pemahaman-pemahaman definisi dakwah sebagaimana yang telah disebutkan tadi, dari berbagai perumusan definisi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Dakwah itu merupakan suatu aktivitas atau usaha yang dilakukan dengan sengaja atau sadar.
  • Usaha dakwah tersebut berupa ajakan kepada jalan Aallah dengan al-amar bi al-ma’ruf an-nahyu an al-munkar.
  • Usaha tersebut dimaksudkan untuk mencapai cita-cita dari dakwah itu sendiri yaitu menuju kebahagiaan manusia di dunia maupun di akhirat.

Demikian dakwah juga dapat diartikan sebagai proses penyampaian ajaran agama islam kepada umat manusia. Sebagai suatu proses, dakwah tidak hanya merupakan usaha penyampaian saja, tetapi merupakan usaha untuk mengubah manusia sebagai sasaran dakwah kea rah kualitas kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian pengertian hukum dakwah adalah aturan-aturan yang memuat tentang kewajiban dan tata cara dakwah dengan hukum islam.

Dasar hukum dakwah dalam islam, dakwah merupakan aktivitas yang bersifat urgen di dalam agama Islam. Karena dengan dakwah, islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi dakwah sendiri merupakan sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci Al-Quran dan redaksi Hadist.

Hukum dakwah Islam adalah wajib ‘ain, yang berarti kewajiban bagi setiap muslim. Ini disebabkan oleh perintah di Al-Qur’an yang mengajak orang-orang Islam untuk menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain dan mendorong mereka kepada kebaikan dan mencegah dari yang munkar. Setiap orang islam termasuk ulama, ustadz, orang kaya, miskin, tua , muda pejabat dan rakyat, wajib berdakwah sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. Hukum dakwah juga dianggap sebagai fardhu kifayah, yang berarti kewajiban bagi Sebagian umat islam untuk melaksanakannya, sampai ketika semua orang-orang islam sudah mengemban dakwah.

Hukum dakwah dalam Al-Qur’an dan Hadist menyebutkan bahwa dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Al-Qur’an dan Hadist membahas tentang dakwah sebagai tugas utama para rasul dan kewajiban bagi umat islam. Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Hadist, dakwah merupakan agama dakwah dan melaksanakan dakwah merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim.

Hukum dakwah dalam Al-Qur’an dan Hadist juga menyebutkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan aturan, tata cara, dan Batasan yang ditetapkan oleh Allah. Jika dakwah dilakukan dengan mengabaikan aturan, tata cara, dan Batasan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an serta Hadist, maka tidak akan membawa kebaikan, tetapi akan menyebabkan kerusakan. Selain itu, Al-Qur’an dan Hadist juga menyebutkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang memiliki kedekatan makna, seperti kata-kata an-nida, tabligh,nasihat, tarbiyah, ta’lim,ilan, amar maruf, nahi munkar, tabsyir, dan tanzhir.

Dakwah juga harus dilakukan dengan keanekaragaman kata yang memiliki kedekatan makna, seperti kata-kata an-nida, tabligh,nasihat, tarbiyah, ta’lim,ilan, amar maruf, nahi munkar, tabsyir, dan tanzhir.

Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hukum dakwah:

  • Surah Ali Imran Ayat 104: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
  • Surah Ali Imran Ayat 110: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.
  • Surah Al Mudattsir Ayat 1-6: “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan, dan tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”.

Berikut adalah Hadist yang menjelaskan tentang hukum dakwah:

  • Hadist Abu Sa’id Al-Khudri: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerasan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasann), maka dengan lidahnya, dan jika tidak mampu (dengan lidahnya) yang demikian itu adalah selemah-lemah nya iman”.
  • Hadist Shahih Ibnu Hibban 112: “Siapa yang menyeru kepada petunjuk, makai ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka, dan siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia menanggung dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosan mereka”. Ini adalah hadist yang mengatakan bahwa jika seorang yang menyeru kepada petunjuk atau arahan yang baik, ia akan mendapatkan pahala yang sama seperti orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka. Sementara itu, jika seorang menyeru kepada kesesatan atau kesalahan, ia akan menanggung dosa yang sama seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosa mereka. Hadist ini menunjukan bahwa kepada setiap arahan yang baik atau kesesatan, kita harus berhati-hati dan memikirkan pengaruhnya terhadap kami dan orang lain. Kita harus mengikuti petunjuk yang baik dan menghindari kesesatan, sebagai cara untuk meningkatkan pahala dan mengurangi dosa kita.
  • Hadist Tirmidzi 2169: ”Demi dzat yang jiwaku berada ditangannya, hendaknya kalian beramal ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksanya dari sisinya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepadanya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan”. Hadist ini mengajak kita untuk melakukan amal yang baik dan mencegah amal yang buruk, sebagai tindakan untuk menghindari azab Allah. Jika kita tidak menjauhi amal yang buruk dan tidak melakukan amal yang baik, Allah akan mengirimkan azab kepada kita.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline